KETUA DPR TERIMA LAPORAN TAHUNAN KPK
16-02-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR RI Agung Laksono didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menerima Laporan Tahunan 2008 Komisi pemberantasan Korupsi, Jumat (13/2) di Ruang Rapat Ketua DPR RI.
Dalam pengantarnya Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa penyampaian Laporan Tahunan KPK kepada DPR merupakan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 15 butir c, serta jo Pasal 20 ayat (1) yang intinya bahwa KPK beratnggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporanya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK.
Lebih lanjut Antasari Azhar mengatakan bahwa KPK dalam tahun 2008 telah menangani 46 kasus dengan uang yang dikembalikan ke negara sebesar Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar langkah pencegahan.
â€Jumlah yang di dapat dari hasil kinerja KPK selama tahun 2008 sebesar Rp 600 miliar†ujarnya.
Selain masalah melaporkan tentang kinerja, KPK juga menyampaikan tentang rekomendasi berisikan sumbang saran KPK terhadap DPR yang menyangkut masalah pelayanan publik dan upaya penghematan keuangan negara.
Sementara itu Ketua DPR mengatakan bahwa uang negara yang dapat diselamatkan KPK sebesar Rp. 600 milyar melebihi dari anggaran KPK yang sebesar Rp. 200 milyar. Agung Berjanji akan menyampaikan rekomendasi KPK kep Komisi III untuk dapat dipelajari. Sementara itu untuk Laporan KPK yang diserahkan kepada DPR tersebut kan diteruskan sesuai dengan mekanisme Di DPR.
Menyinggung tentang masalah yang mencuat terkait dengan anggaran pembangunan Gedung KPK, Ketua DPR mengatakan agar maalah tersebut segera diselesaikan, sehi9ngga hubungan KPK dan DPR tidak boleh terganggu. â€Hubungan KPK dan DPR tidak boleh terganggun dengan adanya miss komunikasi†Kata Ketua DPR.
Agung Laksono juga mengatakan bahwa kinerja KPK selama ini selalu mendpat apresiasi baik dari dalam dan luar negeri. (rat)