Baleg DPR Konsultasi dengan MA dan KY
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan Rapat Konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Dalam Rapat tersebut dibahas mengenai harmonisasi RUU tentang RUU Jabatan Hakim.
“RUU jabatan Hakim harus menyelesaikan persoalan tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang secara langsung dan tidak langsung berpengaruh pada kerja judisial hakim,” tutur Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Konsultasi Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/05/2016).
Sebagaimana diketahui, selama ini ketidaksinkronan antara UU MA dan UU KY tentang hak dan kewenangan pengawasan dilembaga peradilan kerap terjadi sehingga diharapkan dengan adanya RUU Jabatan Hakim menjadi momentum penyelesaian disharmonisasi antar lembaga yang mengatur dan mengelola jabatan hakim.
“Upaya sinergitas mutlak harus diatur dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya,” jelas politisi Gerindra itu.
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan beberapa usulan perubahan harmonisasi dalam draft RUU Jabatan Hakim, diantaranya penilaian profesionalisme/kinerja, mekanisme pengawasan, rekrutmen hakim, serta promosi dan mutasi hakim.
“Panitia seleksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu: dua orang Hakim Agung, satu orang akademisi yang bergelar Doktor, satu orang praktisi yang berpengalaman selama 20 tahun di bidang hukum dan satu orang anggota masyarakat,” ujar Aidul.
Diharapkan RUU Jabatan Hakim ini mampu menjaga independensi hakim, dengan tetap memperhatikan dan merealisasikan kebutuhan akan akuntabilitas yudisial. “Secara personal, integritas dan profesionalisme hakim harus menjadi konsen utama dalam sistem pengaturan jabatan hakim. Sementara secara sistem, pengelolaan jabatan hakim berfungsi melindungi hakim dari praduga dan sak wasangka melalui transparansi dan penerapan merit system,” tutur Supratman. (ann,mp)/foto:jayadi/iw.