RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2016

25-05-2016 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Demikian mengemuka saat Baleg menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja).

 

“Kami menyepakati RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU yang memiliki urgensi untuk dimasukkan dalam perubahan Prolegnas," ungkap Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto (F-PAN) usai memimpin rapat Panja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/05/2016).

 

Adapun urgensi nasional atas RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, antara lain: tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam 5 tahun terakhir  seperti fenomena puncak gunung es. Berdasarkan data Komnas Perempuan, sedikitnya 35 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. 

 

Faktor lainnya ialah kerap kali kasus penyiksaan seksual tidak ditangani dengan serius dan sistematis karena penyiksaan dan perbudakan seksual tidak dikenal dalam hukum pidana umum melainkan hanya dalam hukum pidana khusus pada konteks genosida dan kejahatan kemanusiaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

 

Kemudian, dituturkan oleh tenaga ahli Baleg, beberapa  regulasi khusus belum mampu secara efektif dan komprehensif memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual,  seperti UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

 

Selanjutnya, Baleg akan memanggil Kementerian terkait untuk membahas pasal-pasal yang terkandung dalam draft RUU tersebut. “Salah satu materi perubahan Prolegnas 2016, maka menurut pasal 34 (3) UU DPR RI 2016, kami perlu undang menteri untuk bahas usulan RUU tersebut," papar Totok (ann,mp), foto : jayadi/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...