Baleg Setuju Peraturan DPR tentang Pengamanan Terpadu
Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR setujui peraturan DPR tentang Pengamanan Terpadu di kawasan MPR, DPR, dan DPD untuk disahkan di Paripurna berikutnya. Sebagaimana objek vital nasional lainnya, maka seharusnya yang bertanggung jawab dalam keamanan lingkungan parlemen adalah aparat keamanan.
“Kita sudah memutuskan peraturan DPR terkait dengan pengamanan di gedung DPR, baik di rumah-rumah jabatan pimpinan maupun anggota. Intinya, peraturan ini akan menjadi payung hukum agar bisa menjaga kawasan parlemen secara sekuriti bisa dipertanggungjawabkan terutama dari ancaman dan gangguan,” papar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto usai memimpin Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR, Selasa (31/05/2016).
Lebih lanjut, politisi PAN ini mengutarakan, meskipun sistem keamanan gedung parlemen diperketat, namun tidak akan menjauhkan para wakil rakyat dengan konstituennya. “Hal ini sekaligus memberikan jaminan bahwa DPR akan tetap menjadi rumah yang nyaman bagi rakyat. Tidak akan ada hambatan bagi DPR dalam melayani masyarakat,”ungkap Totok.
Masih dijelaskan Totok, dengan berlakunya sistem keamanan terpadu diharapkan semua aktivitas di gedung parlemen terpantau dengan baik. Keamanan terpadu akan melibatkan kepolisian yang terintegrasi dengan keamanan regional Polda.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo (F-Golkar) juga menyatakan mengenai sistem keamanan terpadu akan menjadi kewenangan kepolisian. Sementara itu, walaupun ada pembagian wewenang di antara 3 lembaga negara, yakni DPD, DPR dan MPR akan tetap dalam satu komando.
Pada akhir rapat, seluruh Fraksi menyatakan persetujuannya dan memberikan pandangan mini fraksi kepada pimpinan rapat secara tertulis. (ann,mp) foto:jay/hr.