Pengampunan Pajak Masih Menyisakan Banyak Masalah

07-06-2016 / KOMISI XI

Program pengampunan pajak yang ingin digulirkan pemerintah masih menyisakan banyak masalah, baik secara ekonomi maupun hukum. Dana para pengusaha Indonesia yang tersimpan di luar negeri tidak bisa begitu saja masuk ke dalam negeri untuk diambil pajaknya.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir (F-PAN) menegaskan hal tersebut, Senin (6/6) usai mengikuti rapat dengan pemerintah yang membahas asumsi dasar ekonomi makro. Total aset yang tersimpan di luar negeri sebesar Rp 11.400 triliun seperti dirilis pemerintah, belum tentu bisa dicairkan dan dikenai pajak, karena asetnya ada yang berupa obligasi, surat utang, dan properti.

 

“Saya kira belum ada putusan tentang besaran angkanya. Pemerintah menganggarkan 2-4% repatriasi dari aset pengusaha di luar negeri tersebut, maka diperkirakan Rp 80-Rp 160 triliun pendapatan pemerintah dari tax amnesty itu. Tapi, sekali lagi belum ada keputusan bersama, karena banyak hal lain yang harus kita bahas. Apalagi, tidak semua aset bisa liquid, karena ada yang berbentuk obligasi, surat utang, paper, dan properti,” ungkap Hafisz.

 

Butuh proses waktu yang cukup panjang untuk mencairkan aset-aset seperti itu. Pemerintah pun, lanjut Hafisz, perlu menjelaskan lebih detail prediksi riil repatriasi aset dari luar negeri ke dalam negeri. Ditambahkannya, RUU Pengampunan Pajak yang kini sedang dibahas DPR juga harus menjangkau aset yang tersimpan di dalam negeri tapi tidak dilaporkan.

 

“Lalu, bagaimana perlakuannya apakah sama repatriasi yang di luar negeri dan di dalam negeri. Itu harus kita selesaikan,” kata mantan Ketua Komisi VI DPR ini. Masalah lainnya yang mangganjal dari program pengampunan pajak adalah soal hukum. Politisi dari dapil Sumsel I tersebut mempertanyakan, apakah pidana pajak dikesampingkan begitu saja kepada para pengemplang pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri.

 

Mereka yang mendapatkan pengampunan pajak, ujar Hafisz, tidak saja bisa membersihkan kekayaannya, tapi juga bisa lolos dari jerat hukum. Masalah terakhir yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah harus meyakinkan publik bahwa aset yang sudah berhasil ditarik ke dalam negeri, tidak lari lagi ke luar negeri. Diakui Hafisz aturan hukum menyangkut perpajakan di luar negeri jauh lebih baik daripada di dalam negeri.

 

“Itulah mengapa uang kita lebih banyak di luar daripada di dalam. Ini juga menunjukkan mereka merasa aman menyimpan uangnya di luar. Ini persoalan yang harus dipecahkan bersama. Kita, memang, harus membujuknya ke dalam negeri dengan pertimbangan mereka harus merasa lebih aman di sini,” tutup Hafisz. (mh), foto : arief/hr.

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...