Komisi VII Desak DESDM Tertibkan Izin KP
Komisi VII mendesak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) supaya menertibkan izin Kuasa Pertambangan (KP) yang ada di daerah. Desakan ini disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VII dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Effendi Simbolon (Fraksi PDI Perjuangan) dengan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/02)
“Semenjak adanya otonomi daerah, izin-izin KP sangat mudah diperoleh. Pemerintah daerah mudah sekali untuk mengeluarkan izinnya,” kata Anggota Komisi VII Mohammad Syafrudin (Fraksi PAN)
Karena itu, dirinya mempertanyakan bagaimana Departemen ESDM dalam menyikapi mengingat dampak lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai sering diabaikan.
Ia mencontohkan di provinsi Nusa Tenggara Barat, izin KP dalam sekup kecil-kecil jumlahnya sangat banyak, namun ketika ditanya secara langsung, mereka mengaku mengantongi izin dari Bupati ataupun Gubernur setempat.
Syafrudin mengaku prihatin atas kondisi tersebut, ia berharap ada korelasi yang baik antara Pemerintah pusat dan daerah. Begitupun dengan masalah pembagian hasil, antara pelaku penambang dengan pemerintah setempat dinilai masih perlu ditinjau ulang. “Menteri ESDM harus cepat tanggapi masalah ini, harus segera ada tindaklanjutnya,” tegasnya
Pendapat senada dikemukakan S.W. Yudha (Fraksi PG), menurutnya saat ini KP tersebut sangat tidak teratur lantaran belum ada institusi yang mengatur keberadaannya. Untuk itu lanjutnya, ia minta kedepan, perlu intervensi dari Kementerian ESDM agar KP lebih terukur serta dapat diatur
Sementara itu Anggota Komisi VII Ismayatun (Fraksi PDI Perjuangan) mengusulkan untuk membentuk kelompok kerja guna menyikapi permasalah KP yang jumlahnya saat ini mencapai 8.000 lebih.
Kelompok kerja itu nantinya diharapkan dapat mengetahui berapa total PNDP yang dapat diperoleh ESDM. “Saya mengusulkan kelompok kerja ini karena memikirkan bagaimana mengoptimalkan pendapatan Departemen ESDM,” terang Ismayatun. (sw) foto:doeh/parle/DS