Baleg Minta Kinerja Menpan-RB Dievaluasi
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk mengevaluasi kinerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini dikarenakan Menteri PAN RB sudah dua kali tidak memenuhi undangan Badan Legislasi tanpa keterangan terkait pembentukan lembaga pangan yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tetapi belum dilaksanakan.
“Seluruh anggota Badan Legislasi yang hadir sepakat membuat keputusan agar saudara Menteri MenPAN RB diberikan surat peringatan ketidakhadiran ini, dan hari ini juga dilaporkan kepada Pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden,” tegas Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/06/2016).
Dikemukakan Totok, jika MenPAN RB menghadiri undangan rapat maka persoalan bangsa berkaitan dengan stabilitas pangan dapat didiskusikan bersama untuk mencapai solusi yang terbaik. Terutama terkait dengan pembentukan lembaga yang mempunyai otoritas untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengarahkan kementerian dalam berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pangan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2012.
“UU Pangan mengamanatkan bahwa dalam waktu 3 tahun itu sudah harus dibentuk suatu lembaga pangan. UU nya tahun 2012 sekarang ini sudah lebih dari 3 tahun, namun belum terlaksana. Kita perlu mendapatkan keterangan dari Menpan mengapa itu kok tidak bisa dibentuk apakah ada alasan yang bisa diterima, ataukah ada langkah yang lebih efektif dari pemerintah sehingga tidak perlu melaksanakan UU itu,” jelas politisi PAN itu.
Menurut Politisi asal dapil Jawa Timur V ini, dengan adanya pembentukan lembaga pangan tersebut bisa menjadi jawaban atas permasalahan pangan yang selalu dialami bangsa setiap tahunnya khususnya menjelang hari raya besar keagamaan seperti stabilitas pangan dan harga yang tak terkendali.
“Isu pangan sangat mendesak untuk dibahas karena ada kenaikan harga pangan dan juga ada masalah yang terkait dengan persiapan lebaran. Ini ada hubungannya dengan UU pangan dan setidaknya pemerintah memiliki instrument yang kuat jika ingin melaksanakan UU Pangan yang sudah ditetapkan bersama-sama,” kritisinya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, persoalan pangan menjadi persoalan yang yang sangat serius karena menyangkut masalah harkat hidup orang banyak. Dikatakannya, sandang, pangan dan papan merupakan amanat konstitusi yang dijamin oleh negara.
“Pemerintah seharusnya membentuk lembaga otoritas pangan, namun kenapa sampai hari ini Kementerian terkait sebagai pembantu Presiden mengabaikan hal itu. Padahal sesuai instruksi Presiden dalam rapat kordinasi terbatas agar keterjangkauan pangan dan kualitas pangan tetap terjaga, jangan sampai kekurangan pasokan pangan,” ungkap Firman.
Disamping itu, Firman menambahkan, pentingnya pembentukan lembaga otoritas pangan tersebut adalah sebagai buffer stock dan penyangga harga sehingga para pelaku pasar tidak memiliki ruang untuk mengendalikan harga.
“UU ini bisa menjawab tantangan terhadap masalah karut marutnya pangan nasional kita, tetapi justru Menteri yang punya otoritas tidak hadir. Sesuai dengan mekanisme 3 kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dipanggil paksa, tetapi sebelum yang ke 3 ini, Baleg bersepakat menulis surat kepada pimpinan DPR untuk mempertanyakan keseriusan MenPAN RB terkait pembahasan uu ini,” tambahnya. (ann,mp) foto:jay/od