Komisi VII Tunda Rapat dengan PLN
Komisi VII DPR memutuskan untuk menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PLN beserta jajarannya. Sedianya, rapattersebut akan membahas masalah kenaikan tarif pelanggan 6600VA yang hanya melalui SK Direksi. Penundaan ini dilakukan karena Komisi VII menilai pihak PLN tidak siap dalam menyajikan laporannya.
“Memang Dirut PLN cukup siap secara data, namun ditingkat Direksi sama sekali tidak siap. Jadi lebih baik ditunda dulu pembahasannya supaya masing-masing dapat menyiapkan laporannya secara lengkap,” kata Anggota Komisi VII Sutan Bhatoegana (Fraksi PD) diruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (17/02)
Sutan menyadari, pihak PLN mempunyai kewenangan untuk menaikkan tarif dasar listrik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN 2010. Namun dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Karena masing-masing pihak diatur dalam undang-undang, Komisi VII juga memang bermitra dengan PLN, sebaiknya kedua belah pihak dilibatkan dalam pembahasannya. Untuk saat ini, lanjutnya Komisi VII minta PLN menunda kenaikan tarif pelanggan 6600VA
Rapat sempat berlangsung beberapa saat, bahkan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan telah diberi kesempatan menjelaskan sedikit soal kondisi usaha PLN. Namun setelah Dahlan memberikan kesempatan kepada Direksi lain memberikan penjelasan, tiba-tiba beberapa anggota komisi VII langsung mengajukan interupsi. Anggota Dewan menilai direksi PLN lain tidak siap memberikan penjelasan ke Dewan.
Anggota Komisi VII DPR, Alimin Abdullah (Fraksi PAN) mengatakan melihat situasi sidang hari ini, ada indikasi kalau segenap direksi bapak kurang mendukung bapak. "Jajaran direksi bapak tidak suport bapak, buktinya saat RDP ini hanya bapak saja yang siapkan bahan presentase, tetapi jajaran bapak tidak siap bahan," katanya
Akhirnya, Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi Effendi Simbolon (Fraksi PDI Perjuangan) menyampaikan keputusan untuk menunda rapat. RDP akan di agendakan kembali Kamis (25/02/2010), namun sebelum rapat berlangsung, Komisi VII minta PLN terlebih dahulu memberikan penjelasan secara tertulis. (sw)