Sekjen DPR Terima LHP BPK 2015, WTP ke 8 Kali.

30-06-2016 / SEKRETARIAT JENDERAL

 

 

Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyas Titi Swasanani  menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2015. Ia mengatakan bahwa ini adalah ke delapan kalinya Sekretariat Jenderal DPR mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Hal itu disampaikan usai menghadiri penyerahan LHP di Auditorium BPK RI, Jakarta pada Rabu, (29/06)

 

“Ya alhamdulillah ini adalah ke delapan kalinya Setjen DPR mendapatkan penghargaan WTP. Ini adalah ukuran dalam laporan keuangan negara yang dianggap sudah bagus dan sesuai standar. Alhamdulllah kita dapat penghargaan tersebut,” ujar Win, sapaan akrabnya. Ia pun juga menginginkan agar predikat tersebut bisa dipertahankan di tahun berikutnya. “Tentu tidak mudah mempertahankannya. Jadi nanti harus diteruskan,” tegasnya.

 

Win juga menjelaskan bahwa sebelum proses pemeriksaan oleh BPK, semua pejabat pengelola keuangan di Setjen DPR berkoordinasi dengan Inspektorat Utama (Irtama) guna dilakukan pemeriksaan internal. “Sebelum BPK melakukan pemeriksaan, semua pejabat pengelola keuangan berkooordinasi dengan irtama. Jadi kita dikoreksi terlebih dahulu oleh pemeriksa internal, jadi ada tahapan pemeriksaan,” terangnya.

 

Setjen DPR juga telah berupaya untuk mendorong pejabat pengelola anggaran untuk lebih serius membuat laporan sesuai standar. “Dari situ kami sebetulnya juga mendorong pejabat pengelola anggaran untuk serius dalam membuat laporan keuangan sesuai dengan aturan. Alhamdulilah berkat  tahapan tersebut, kami mendapatkan WTP,”  paparnya.

 

Win juga menegaskan bahwa Setjen DPR dalam proses pelaporan anggran menggunakan sistem yang terintegrasi antar pengelola keuangan, sehingga bisa dilakukan saling kontrol dan mudah dimonitor oleh inspektorat. Sehingga ke depan ia berharap akan lebih tertib dalam laporan keuangannya.

 

“Ke depan kita upayakan lebih tertib, apalagi sekarang  kita membangun sistem semar, yakni sistem yang terintegrasi antar pengelola keuangan. Ada sistem perencanaannya (sincan), sistem pelaksanaan anggarannya. Nah jadi antar unit kerja jadi lebih mudah dimonitor oleh inspektorat, bisa saling kontrol  dan bisa sesuai standar akuntansi pemerintah,” pungkasnya. (hs,mp) foto : Jaka/mr.

BERITA TERKAIT
Habiburokhman: RUU KUHAP Cegah Kesenjangan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Komisi III DPR RI sedang bekerja untuk menyusun sekaligus memperbaharui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum...
Gelar Konsultasi Publik, BK DPR RI Pastikan RUU KUHAP Jadi Hukum Acara Pidana yang Adil dan Transparan
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) DPR RI bersama Komisi III DPR RI konsisten melangkah maju menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang...
Gelar Pengarahan, Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar acara “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan...
Perdana Sepanjang Sejarah, Setjen DPR RI Hadirkan Juru Bahasa Isyarat di Rapat Paripurna
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ada yang menarik dari gelaran Pembukaan Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun sidang 2024-2025, Selasa, 21 Januari...