Komisi VII DPR Minta Penjelasan Pemerintah Terkait Cost Recovery

18-02-2010 / KOMISI VII

 

Komisi VII DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri ESDM, Darwin Shaleh, serta Kepala BP Migas, Evita Legoso, untuk membahas dana bagi hasil migas serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) `cost recovery`.

“Kami meminta penjelasan pemerintah terkait dengan tiga hal yakni cost recovery, RPP cost recovery, dan kontrak bagi hasil migas,” kata Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya (F-PD), di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (18/2)

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal `cost recovery` salah satunya akan berisi ketentuan dimana Menkeu dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis,

Ia menambahkan, dalam hal-hal tertentu, penunjukan tersebut terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan selanjutnya dilakukan verifikasi financial dan teknis terhadap pihak ketiga tersebut.

Selama ini menurutnya, Kementerian Keuangan, tidak pernah bisa melakukan cek ulang, sehingga tidak pernah tahu berapa sebetulnya yang terjadi. Karena itu, tambah Sri Mulyani, seringkali daerah juga mempertanyakan besaran yang ada.

Dikesempatan rapat kali ini, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa RPP tentang cost recovery ini berdasarkan undang-undang nomer 41 tahun 2008 tentang APBN 2009 memang menjadi tugas pemerintah untuk menerbitkannya.

Ia menjelaskan, dasar hukum tersebut ditegaskan pada Pasal 4 ayat 2 huruf a butir 3 UU 41/2008 tentang APBN 2009. “Dalam pasal tersebut sudah disebut apa saja yang harus diatur dan ada dalam RPP,”jelasnya

Untuk itu, katanya, RPP akan berisi ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, utamanya tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan sekaligus untuk perpajakan. “RPP ini harus menjadi dasar bagi setiap kontrak karya bidang migas,”tegasnya.

Selain itu, ujarnya, harus ada batasan pembebanan biaya dalam RPP ini yang  disesuaikan dengan prinsip kewajaran, dunia usaha dan ketentuan perpajakan. (sw)

BERITA TERKAIT
Impor AS Diperketat, Kemenperin Perlu Siapkan Insentif Relokasi Industri China
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengantisipasi dampak...
Perampokan Warga Ukraina Harus Jadi Momentum Perbaikan Keamanan Industri Pariwisata Bali
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyoroti kasus perampokan brutal terhadap warga Ukraina, Igor Iermakov, oleh...
Novita Hardini Dorong Penanganan Serius Terkait Kelebihan Produksi Semen
25-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai sektor semen hingga kini belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam...
Komisi VII Dorong Peningkatan Kinerja Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
24-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil...