Baleg Setuju Revisi UU Pendidikan Kedokteran

26-07-2016 / BADAN LEGISLASI

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan mayoritas fraksi di DPR menyetujui melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Salah satu yang menjadi persoalan terkait dengan Dokter Layanan Primer (DLP).

 

“Kesimpulannya positif, hampir semua Fraksi di Baleg memberikan dukungan revisi UU Dikdok, terutama DLP,” ungkap Supratman saat beraudiensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/07/2016).

 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum IDI Oetama Marsis menyampaikan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah, diantaranya ialah penyisipan istilah profesi baru yakni Dokter Layanan Primer (DLP) yang dianggap tidak sejalan dengan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Alasannya, dokter yang belum memiliki sertifikat DLP tidak bisa melakukan praktik kesehatan kepada masyarakat dan akan memiliki dampak hukum kepada dokter umum yang tetap melayani praktik. Akibatnya, dokter yang tidak bersertifikasi DLP harus melanjutkan pendidikan lagi selama dua tahun.

 

Sementara itu, anggota Baleg Adang Sudrajat juga menilai dengan dimasukkannya DLP dalam UU Dikdok sangat riskan karena akan mengundang tenaga kerja dokter asing masuk ke Indonesia. Pertama, DLP akan memperpanjang masa pendidikan. Kedua, para dokter terancam tidak bisa praktik jika tidak mengikuti DLP.

 

“DLP ini memang pilihan tapi nantinya akan ada restriksi dokter yang tidak memiliki DLP. Itu kan sama saja, kayak dianggap bukan dokter,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan, adanya regulasi tersebut membuat para dokter akan memperpanjang masa pendidikannya dan secara tidak langsung memperlambat mereka menjadi spesialis. Hal ini dikhawatirkan akan membuka peluang kepada dokter asing untuk mengisi kekosongan tersebut.

 

“Ini sangat berbahaya karena akan mengundang orang asing yang akan masuk ke Indonesia. Dokter kita sibuk DLP, sementara dokter asing masuk,” imbuh politisi Fraksi PKS itu.

 

Selanjutnya, Baleg akan mengkaji lebih dalam mengenai UU Dikdok dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja). “Baleg akan undang Kemenkes, Kementerian Pendidikan Tinggi, dan IDI untuk duduk bersama membentuk Panja,” ujar Supratman. (ann,mp) foto: jay/mr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...