DPR SETUJUI PENETAPAN CALON HAKIM AGUNG TERPILIH
DPR menyetujui 6 (enam) calon Hakim Agung terpilih berdasarkan fit and proper test yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh Anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuannya dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (23/2).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah (F-PKS), dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR mengatakan, Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test kepada 20 calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. “Fit and proper test tersebut dilaksanakan dari tanggal 15 sampai 18 Februari 2009,” jelas Fahri.
Fahri menambahkan, setelah masing-masing calon selesai melaksanakan fit and proper test, kepada mereka diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan di hadapan Komisi III DPR yang isinya berbunyi ; Apabila terpilih sebagai Hakim Agung akan dengan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban sebagai hakim agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta akan menolak atau tidak menerima apapun secara langsung maupun tidak langsung atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga, serta akan tetap teguh melaksanakan wewenang dan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Selain itu, dalam isi pernyataan tersebut juga menyatakan sebagai Hakim Agung bertanggungjawab sepenuhnya atas pernyataan yang telah ditandatangani, serta bersedia dituntut menurut hukum apabila terbukti melanggar pernyataan tersebut.
Fahri melanjutkan, berdasarkan hasil rapat internal Komisi III DPR, disepakati bahwa Komisi III DPR memilih dan menetapkan 6 (enam) dari 20 (duapuluh) calon hakim agung yang telah mengikuti fit and proper test.
Dalam rapat internal tersebut, Komisi III DPR juga menetapkan mekanisme penetapan Calon Hakim Agung yang dilakukan dengan cara pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak pertama sampai dengan keenam secara berurutan yang diperoleh dari masing-masing calon.
Komisi III DPR juga menghargai dan menyadari, bahwa 20 (duapuluh) Calon Hakim Agung yang disampaikan oleh Komisi Yudisial adalah orang-orang terbaik hasil seleksi Komisi Yudisial yang dianggap mampu untuk duduk sebagai Hakim Agung.
“Komisi III mengharapkan agar para Hakim Agung dapat menegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim,” ujar Fahri.(ol) foto:agung/parle/DS
Nama-nama calon Hakim Agung yang terpilih :
No |
Nama Calon |
Pekerjaan / Jabatan |
Jumlah Suara |
1 |
Dr. Salman Luthan, SH, MH |
Dosen FH Univ. Islam Indonesia |
55 |
2 |
Soltoni Mohdally, SH, MH |
Hakim Tinggi Banjarmasin |
53 |
3 |
H. Yulius, SH, MH |
Hakim Tinggi PT TUN Jakarta |
50 |
4 |
DR. H. Supandi, SH, M.Hum |
Hakim Tinggi MA RI |
45 |
5 |
Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum |
Guru Besar Univ. Hasanuddin |
42 |
6 |
H. Achmad Yamanie, SH, MH |
Waka PT Banjarmasin |
39 |