KOMISI IX PRIHATIN NASIB KARYAWAN DIRECT VISION, SUZUKI INDOMOBIL SUZUKI INTERNASIONAL DAN BERITA KOTA

25-02-2010 / KOMISI IX

Komisi IX DPR pada prinsipnya prihatin atas masalah yang terjadi pada ketiga perwakilan karyawan Direct Vision, PUK SP AMK FSPMI PT. Indomobil Suzuki  Internasional dan Forum Wartawan dan Karyawan Berita Kota yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX hari ini, Kamis (25/2) di Gedung DPR, namun demikian hendaknya permasalahan ini dapat disikapi secara bijaksana.

Hal tersebut disampaikan  Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz saat memimpin RDPU Komisi IX tersebut. Disampaikan Irgan, Komisi IX mendukung dan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan karyawan Direct Vision, PUK SP AMK FSPMI PT. Indomobil Suzuki  Internasional dan Forum Wartawan dan Karyawan Berita Kota untuk mempercepat penyelesaian permasalahan yang dialami para karyawan.

Untuk  menindaklanjuti aspirasi tentang belum diterimanya hak-hak karyawan yang belum diberikan pihak pengusaha tersebut kepada Dirjen PHI dan Dirjen PPK Kementerian Nakertrans untuk  mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut.

                Komisi IX juga meminta Dirjen PHI dan Dirjen PPK untuk melakukan pertemuan antara Manajemen PT Direct Vision cq. Direktur Bapak Paul Montolalu dengan perwakilan karyawan dan Manajemen PT. Suzuki Indomobil Motor dengan PUK SP AMK FSPMI PT. Indomobil Suzuki Internasional selambat-lambatnya tanggal 5 Maret 2010 sebelum Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2009-2010.

                Dalam RDPU tersebut perwakilan karyawan Direct Vision Josep Imanto Sihombing menyampaikan bahwa hak-hak mereka selama lima bulan sejak Oktober 2009 hingga saat ini belum dibayarkan oleh PT. Direct Vision. “Karyawan telah melakukan usaha-usaha persuasif, namun tidak mendapatkan tanggapan”, kata Josep.

                Sedangkan perwakilan PUK SP AMK FSPMI PT. Indomobil Suzuki  Internasiona menyampaikan bahwa selama tahun 2009 gaji mereka tidak naik sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama 2007-2009. “Berdasarkan perjanjian kerja bersama tersebut semestinya kenaikan upah karyawan setiap tahun mencapai 14,11%,” katanya. “Namun perusahaan hanya akan memberikan kenaikan upah 2009 sebesar 11%,” tambahnya.

Perwakilan Forum Wartawan dan Karyawan Berita Kota Edison Siahaan menyampaikan sejak kepemilikan harian umum Berita Kota berpindah dari PT Pena Mas Pewarta kepada PT Metrogema Media Nusantara, seluruh karyawan Berita Kota yang berjumlah sekitar 150 orang kehilangan pekerjaan. “Pemutusan hubungan kerja missal itu kemudian menggulirkan aneka persoalan serius,  syarat akan pelanggaran hokum utamanya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terang Edison. (sc)

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...