Komisi VII Akan Kaji Ulang UU Minerba
Terkait banyaknya permasalahan dibidang perusahaan pertambangan, di berbagai daerah di tanah air, Komisi VII DPR RI berencana akan melakukan kajian ulang terhadap Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Hal dikemukakan Wakil Ketua Komisi VII Effendi Simbolon (Fraksi PDIP) disela-sela kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, ke lokasi pertambangan batubara PT Jorong Barutama Grestone (JBG) di Asamasam, Jorong, Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Sehubungan dengan rencana tersebut, kata Effendi, Komisi VII akan memanggil pihak terkait diantaranya Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), serta Menteri Kehutanan
Terhadap tindakan tegas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) yang menghentikan operasi penambangan batu bara PT Jorong Baru Tama Greston di Asamasam, Jorong Tanah Laut, Effendi memaklumi tindakan tersebut
Sebagi tindak lanjut dari penutupan tambang ini, Polda Kalsel juga akan mendapatkan supervisi ke Bareskrim Mabes Polri. “Mengenai supervisi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini, kami yang mengusulkan, sehingga kita bisa tahu duduk persoalannya,” ungkap Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Drs. Untung S Radjab, usai mengadakan rapat tertutup dengan Tim Kunlap Komisi VII
Untung menambahkan dalam proses tersebut tujuan dilakukan supervisi agar dalam menyelesaikan kasus tersebut bisa lebih objektif. Dirinya berharap penyelesaian kasus ini agar ditangani secara adil. “Nanti kita lihat lagi perkembangan selanjutnya,” katanya
Ia menjelaskan alasan dilakukannya penutupan perusahaan tambang itu, karena izin operasi pihak PT JBG sudah mati. “Kalau izinnya sudah mati, kegiatannya harus dihentikan. Makanya di police line nanti jika sudah ada izin baru, mereka bisa beroperasi kembali,” tegas Untung
Wakil Ketua Komisi VII, Effendi Simbolon membenarkan upaya supervisi oleh Mabes Polri. “Tentunya hal itu akan ditindaklanjuti adanya supervisi Mabes Polri, karena posisi PT JBG adalah berstatus PKP2B jadi kewenangan ada di Pemerintah Pusat,” tegas Effendi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan berdasarkan sisi hukum dan Undang-undang hal tersebut dapat dimaklumi. (sw)