5 FRAKSI MEMILIH OPSI C DALAM HAK ANGKET KASUS BANK CENTURY
Hasil pembacaaan laporan setiap fraksi pada rapat Paripurna DPR RI mengenai Hak Angket Pengusulan Kasus Bank Century Pengambilan Keputusan, mendapatkan hasil 5 fraksi memilih opsi C, Fraksi-Fraksi yang memilih opsi C yaitu F-PDI Perjuangan, FPKS, Fraksi Gerindra, F-Partai Hanura dan Fraksi Golkar. Mereka memilih opsi C dikarenakan menemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang terkait dengan kasus Century tersebut.
Pandangan Fraksi diawali oleh PDI Perjuangan, juru bicara PDIP Puan Maharani dengan tegas dan gamblang menegaskan Fraksinya memilih Opsi C. Dukungan untuk opsi C pun terus mengalir dari berbagai Fraksi seperti F-PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan terakhir yaitu Fraksi Partai Hanura yang menyampaikan opsinya secara singkat.
“Dengan resmi saya katakan fraksi partai Hanura tidak pernah mundur seinci pun dalam proses ini, bahwa telah ditemukan pelanggaran Undang-undang perbankan serta tindakan korupsi serta tindak pidana lainnya yang harus bertanggung jawab maka fraksi partai Hanura memilih opsi C”, Kata Akbar Faisal Juru Bicara fraksi Hanura. Fraksi-Fraksi yang menyetujui opsi C bersorak dan memberi tepuk tangan ketika Akbar Faisal selesai membacakan laporan pendeknya dihadapan sidang paripurna
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai bailout tidak ada masalah, hal tersebut menandakan bahwa mereka memilih opsi A. Meskipun F-PD dan F-PKB tidak menyebutkan langsung opsi apa yang mereka pilih.
Fraksi PAN dan PPP lebih memilih untuk abstain karena mereka menilai opsi yang telah diajukan yaitu opsi A dan C yang juga mempunyai kebenaran.
“FPAN juga ingin memberi pilihan sikap, meski tidak sebut nama pejabat yang terkait. Bagi PAN siapapun pejabat yang melakukan pelanggaran administratif harus diproses secara administratif. Pejabat yang melanggar harus di proses secara hukum demikian rancangan akhir FPAN”,tegas Jubir F-PAN Asman Abnur.
Seperti kita ketahui, kesimpulan akhir Pansus Century berujung pada dua opsi. Opsi pertama (A) menyatakan pemberian FPJP dan PMS tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan opsi kedua (C), menyatakan baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah. Dengan dipaparkannya seluruh pandangan Fraksi, kemudian pimpinan Sidang menskors Rapat Paripurna yang bertujuan meluruskan kesimpulan Parpurna tersebut. (qq)Foto:Iwan Armanias.