Dwikewarganegaraan Perlu Dipertimbangkan
Anggota Komisi I DPR RI Andika Pandu Puragabaya mengatakan persetujuannya terhadap kebijakan dwikewarganegaraan jika prinsipnya dilakukan untuk mendapatkan potensi WNI yang berada di luar negeri. Meskipun setuju, namun ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu, (31/08/2016).
“Mungkin secara prinsip saya setuju soal dwikewarganegaraan yang mana semangatnya mencoba untuk mendapatkan potensi WNI yang berada di luar negeri,” ujarnya.
Namun, ia menggaris bawahi ada tiga hal yang patut dipertimbangkan lebih lanjut. “Pertama, dwikewaganegaraan dalam penerapannya akan memungkinkan orang asing yang tak punya kaitannya dengan Indonesia dapat memiiki kewarganegaran Indonesia,” terang Andika.
Ia menyoroti hal ini dalam kasus terorisme yang mana belum ada kebijakan dwikewarganegaraan namun tingkat terorisme sudah tinggi. “Karena tindakan terorisme di saat belum ada kebijakan dwikewarganegaran saja sudah tuinggi,” sambungnya.
Kedua, Andika menyoroti kebijakan dwikewarganegaraan rentan disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Misalnya rentan disalahgunakan bagi pihak untuk menghindari pajak di negara yang memiliki tarif tinggi. “Kedua, dwikewarganegaraan rentan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Bahkan rentan dilakukan berbagai pihak untuk menghindari pajak dari negara yang memasang tarif tinggi,” jelasnya.
Ketiga, Politisi Gerindra ini pun juga menyoroti keberadaan instansi pemerintahan yang belum memiliki peralatan yang canggih untuk mendeteksi pemilik paspor ganda, sehingga akan terganggu secara keamanan. “ Ketiga, secara keamanan, dwikewarganegaraan ini sangat rentan, mengingat instansi pemerintah di Indonesia belum memiliki peralatan yang canggih untuk mampu mendeteksi pemilik paspor ganda,” pungkas Andika. (hs,mp), foto : rizka/hr.