DPR SEGERA REVISI UU TENTANG TKI
DPR akan melakukan revisi terhadap UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dikarenakan pelaksanaan terhadap Undang-Undang tersebut masih menuai banyak permasalahan.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang II, di Gedung Nusantara II, Jum’at, (5/3).
Menurut Marzuki, RUU lainnya yang dianggap urgent yaitu RUU mengenai Keuangan Negara yang diatur dalam UU No.17 tahun 2003. “RUU ini harus mendapatkan penguatan dan kemandirian pengelolaan keuangan Negara di berlembaga Negara, khususnya lembaga legislative dan yudikatif,”katanya.
Dia mengatakan, DPR dan Pemerintah juga sepakat untuk segera menyelesaikan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk menstabilkan dan menyehatkan dunia Perbankan. Oleh karena itu perlu diadakan pengawasan Bank agar lebih efektif sehingga dapat meminimalkan terjadinya kesalahan sehingga kasus seperti bank Century tidak akan muncul kembali.
Dia mengharapkan, para anggota Dewan, Fraksi-Fraksi, dan berbagai alat kelengkapan Dewan, Komisi maupun Pansus yang bertugas dalan perundang-undangan benar-benar focus dalam menjalankan tugasnya. “Tidak hanya kuantitas RUU yang ingin kita targetkan sesuai dengan skala prioritas, tetapi kita lebih memintakan kepada perhatian kualitas RUU yang dihasilkan sehingga dapat menyentuh kepentingan rakyat, dan dapat meminimalisir terjadinya judicial review oleh Mahkamah Konstitusi,”paparnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Dewan telah menetapkan 284 RUU menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010-2014 dan 70 RUU di antaranya menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2010. Saat ini terdapat dua RUU yang telah dibahas oleh DPR selama masa sidang yaitu RUU tentang Penetapan Perpu No. 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pembeerantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU, tetapi RUU tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari DPR-RI.
“Selain itu, RUU yang telah disepakati dan mendapatkan persetujuan dari DPR-RI adalah RUU tentang Penanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2008,”katanya. Sedangkan dua usulan dari inisiatif Baleg tentang RUU Protokol dan RUU mata Uang yang telah disetujui menjadi RUU DPR-RI oleh DPR akan dilanjutkan dan diproses dalam masa sidang yang akan datang. (eni) Foto: Iwan Armanias.