Komisi II Pertanyakan Kewajiban Kepda Aceh Harus Orang Asli Aceh
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mempertanyakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Aceh soal syarat untuk maju sebagai kepala daerah di Aceh harus orang Aceh asli. Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, (05/06/2016).
“Kita minta ketegasan apakah untuk maju sebagai kepala derah di Aceh harus orang aceh asli?,” tanya Lukman.
Selain itu, Anggota Komisi II DPR Tamanuri juga mempertanyakan hal sama soal kejelasan aturan dalam PKPU tersebut. “Yang dimaksud orang Aceh itu gimana? Apakah dia lahir di Aceh atau berdasarkan keturunan Aceh?” sambungnya.
Menjawab pertanyaan tersbeut, Ketua KPU Juri Ardiantoro menjelaskan dalam proses penyususnan PKPU ada tahap uji publik yang dilewati. Sehingga ada usul dari masyarakat Aceh agar tidak hanya WNI sebagai syarat untuk maju, tetapi juga warga Aceh.
“Saat menyusun draf PKPU ada tahap uji publik. Jadi publik memberi catatan terhadap PKPU. Ada rombongan Aceh yang beri masukan bahwa tak hanya syarat WNI, tapi juga harus warga Aceh,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Lukman Edy menegaskan bagaimanapun, sikap Komisi II jelas ingin mengembalikan PKPU agar sesuai dengan UU yang berlaku, padahal dalam UU Pilkada disebutnya syaratnya cukup WNI.
Sebagaimana diketahui, dalam PKPU pasal 12 disebutkan jika calon kepala daerah di Provinsi Aceh harus memenuhi syarat sebagai orang asli Aceh. PKPU No 6 Tahun 2016 tentang Pilkada di daerah otonomi khusus itu muatannya disinyalir mengarah pada primordalisme. (hs,mp), foto : jayadi/hr.