Legislator Beri Catatan Untuk PKPU
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah memberikan beberapa catatan mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang kini sedang dibahas Komisi II dengan KPU. Hal itu disampaikan ketika RDP dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Dirjen Otda Kemendagri pada Senin malam, (05/09/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 73 ayat (1) tentang sanksi bagi pelaku politik uang, disebutkan bahwa perilaku politik uang adalah memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
Bagi hetifah, PKPU harus lebih jelas mengatur lebih rinci klausul berdasarkan nilai kewajaran tersebut agar tidak salah tafsir. “Nilai kewajaran dan kemahalan antar daerah memiliki perbedaan yang signifikan. Sebagai contoh, nilai kemahalan di pulau Jawa dengan Kalimantan tentu terdapat perbedaan. Oleh karena itu, PKPU harus mampu menerjemahkan pasal dan penjelasan ini,” tutur Hetifah.
Politisi Golkar ini juga memberikan catatan dalam draft PKPU tentang Kampanye Calon Gubernur/Wagub, Bupati/Wabub, Walikota/Wakil Walikota dalam pasal 12 ayat (4). Disebutkan bahwa Paslon harus mendaftarkan relawan kampanye pasangan calon (Paslon) kepada KPU. Bagi Hetifah, pasal ini perlu diberikan tambahan. “Pasal ini memerlukan tambahan, yakni sanksi bagi Paslon yang tidak mendaftarkan relawan kampanye Paslon, serta pembubaran relawan kampanye yang tidak terdaftar di KPU,” terangnya.
Selain itu mengenai kampanye yang dilakukan oleh relawan Paslon, Hetifah mencatat PKPU harus mengatur alat peraga kampanye yang dicetak atau dibuat relawan. “PKPU harus mengatur alat peraga kampanye yang dicetak atau dibuat para relawan. Ketentuan tersebut agar disamakan, seperti ketika PKPU mengatur pembuatan alat peraga kampanye yang dibuat oleh parpol pengusung Paslon,” jelasnya.
Selain itu terkait kampanye yang dilakukan di media cetak dan elektronik, Hetifah juga mencatat PKPU perlu mengatur durasi iklan ditelevisi agar lebih jelas dan tertata. “PKPU juga perlu mengatur durasi iklan ditelevisi, misalnya, iklan selama 30 detik, 1 menit dan seterusnya,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar kampanye dengan cara tatap muka perlu melibatkan Bawaslu untuk menghindari transaksi politik uang. “Terkait dengan kampanye dengan cara pertemuan tatap muka atau dalam bentuk kegiatan lain, perlu melibatkan Bawaslu atau Panwaslu. Hal ini dimaksudkan adanya pengawasan dari penyelenggara pemilu untuk menghindari politik uang,” pungkasnya. (hs) foto:runi/mr.