UU Arsitek Diharapkan Dinamika Profesi Arsitek Maju
Mencermati rekapitulasi DIM RUU tentang Arsitek yang telah dibacakan saat Komisi V DPR mengadakan rapat kerja dengan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan ada sedikit kekhawatiran, karena penghapusan substansi lebih banyak dari pada DIM yang tetap, DIM penyempurnaan, DIM penambahan maupun lain-lain.
“Kami khawatir pemerintah mengebiri beberapa bagian dari UU ini yang menjadi aspirasi DPR. pemerintah dan DPR harus punya frame berfikir yang sama agar UU tersebut bisa menjadi sarana untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia,” ujar Sigit disela-sela raker di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (00/09/2016).
Penguatan profesi arsitek pada UU ini, perlu didorong agar profesi ini menjadi profesi yang independen. Oleh karenanya perlu bantuan dari pemerintah agar tidak mengebiri, tetapi harus ikut mendorong profesionalisme lembaga-lembaga profesi.
“Kita ingin agar keberadaan UU ini bukan justru mempersulit arsitek, tetapi diharapkan dengan adanya UU ini akan membuat dinamika berprofesi arsitek menjadi sangat maju,” tegasnya.
Sigit juga menyampaikan, jumlah arsitek di Indonesia hanya ada sekitar 17 ribu orang, dan 90 orang diantaranya merupakan arsitek yang sudah bersertifikasi dan sudah setara untuk level ASEAN. Hampir 1 orang arsitek berbanding dengan 15 ribu penduduk Indonesia.
“Pembahasan RUU Arsitek harus dilakukan dengan hati-hati, karena yang diatur dalam UU ini mengenai sertifikasi, lisensi dan sertifikasi yang berkaitan dengan profesionalisme kerja, lisensi berkaitan dengan kewenangan, dan aturan-aturan yang lain,” himbau politisi F-PKS tersebut.
Total jumlah anggota Panja pembahasan RUU Arsitek Komisi V sebanyak 29 orang, dengan komposisinya yaitu F-PDIP 5 orang, F-Golkar 5 orang, F-Gerindra 4 orang, F-Demokrat 3 orang, F-PAN 3 orang, F-PKB 2 orang, F-PKS 2 orang, F-PPP 2 orang, F-Nasdem 2 orang, F-Hanura 1 orang.
Sementra untuk sususan anggota Panja dari pihak pemerintah, Komisi V mempersilahkan kepada Menteri PUPR untuk menugaskan nama-nama pejabat eselon I dan II serta pejabat terkait lainnya dari Kementerian Lembaga yang akan mewakili pemerintah. (dep,mp)/foto:andri/iw.