Peraturan ‘Sebulan Telat Bayar=Kepesertaan Non Aktif’ Perlu Uji Publik
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan terkait peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ‘sebulan telat bayar langsung non aktif’, menurutnya secara substansi memiliki semangat baik untuk mendisiplinkan peserta, namun sebaiknya dilakukan uji public terlebih dahulu.
“BPJS Kesehatan sebaiknya secara massif melakukan sosialisasi serta mempertimbangkan faktor sosiologis masyarakat kita. Karena faktanya, dalam pembayaran pajak atau pembayaran cicilan kredit masih belum lancar,”ujarnya melalui rilis kepada Parlementaria, Senin (19/09/2016).
Lebih lanjut, politisi fraksi Partai PPP ini meminta agar penerapan Peraturan BPJS Kesehatan tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian, jangan sampai menjadi kontraproduktif.
“Sebelum membuat aturan yang sifatnya memaksa lebih baik BPJS Kesehatan terlebih dahulu memperbaiki data kepesertaan. Karena di lapangan banyak ditemui kartu-kartu KIS yang pemiliknya sudah meninggal. Ini tentu akan mengurangi efektifitas kinerja BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga harus meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta. Karena faktanya, tidak sedikit keluhan terhadap layanan BPJS Kesehatan,”tuturnya
Okky menegaskan jika layanan BPJS Kesehatan telah berjalan sempurna, peserta tak perlu lagi diancam-ancam, namun akan muncul kesadaran diri untuk mengiur karena merasakan manfaat dan pelayanan yang prima.
Dan untuk rencana tahun 2019 terkait kepesertaan semesta (universal coverege), BPJS Kesehatan harus memikirkan kemudahan-kemudahan cara bayar yang memudahkan masyarakat, agar tercapai dengan baik daripada memberikan sanksi-sanksi yang mengancam dan membuat situasi jadi kontraproduktif.(rnm) foto : Rizka/mr.