Komisi II Minta Pemerintah Kaji Ulang Penataan Kewenangan Pemkot Batam dan BP Batam

19-09-2016 / KOMISI II

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan penataan kembali terhadap kewenangan BP Batam dan Pemkot Batam, pasalnya kedua lembaga tersebut kewenangannya sering tumpang tindih, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik kewenangan.

 

Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Mendagri, Mensetneg, Menteri Agraria, Ombudsman, Walikota Batam dan BP Batam pada Senin, (19/09/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

"Komisi II DPR mendorong Pemerintah untuk melakukan kajian tentang penataan kewenangan antara Pemkot Batam dan BP Batam termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat dari UU No 53 Tahun 1999 dan Pasal 360 UU No 23 tahun 2004," ujar Lukman Edy selaku ketua rapat.

 

Selain itu, secara khusus Komisi II DPR juga mendorong ORI untuk terus melakukan kajian yang komprehensif terkait pelayanan publik di Batam. "Komisi II DPR menerima dan memahami laporan hasil kegiatan investasi atas prakarsa sendiri (own motions investigation) dari ORI. Kami juga mendorong ORI untuk terus melakukan kajian yang komprehensif terkait pelayanan publik di Batam dengan melibatkan stakeholder terkait," papar Lukman.

 

Hal yang sama juga ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan kajian dan pemetaan terkait masalah pertanahan di Batam serta ikut terlibat dalam perang terpadu satu pintu. "Komisi II DPR RI mendorong kementerian ATR untuk melakukan kajian dan pemetaan secara komprehensif terkait dengan permasalahan pertanahan dan tata ruang di Batam serta terlibat dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Batam terkait pelayanan perizinan bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam," papar Politisi PKB ini.

 

Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria untuk mengkaji ulang Keputusan Mendagri No 43 tahun 1977 tentang pengelolaan tanah di Batam. "Komisi VII meminta Kementerian ATR untuk meninjau ulang dan melakukan kajian ulang Kepmendagri No 43 Tahun 1977 tentang pengelolaan dan penggunaan tanah di daerah industri kota Batam," pungkas Lukman. (hs) foto : jayadi/hr.

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...