Baleg Bahas Perubahan Tatib DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Perubahan tersebut menyebutkan penambahan tugas Baleg untuk menyiapkan naskah akademik rancangan undang-undang inisiatif DPR.
“Inti dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan kekosongan di Tata Tertib terkait dengan kewenangan anggota DPR dalam mengajukan inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU),” kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/09/2016).
Politisi dari Fraksi PAN itu menilai, selama ini belum diatur secara jelas mekanisme atau batasan pembahasan RUU di Komisi maupun di Pansus. “Seluruh RUU kan ada prosesnya, baik penyusunan naskah akademik ataupun draft, itu semua bisa didukung Badan Legislasi, tapi sekarang kan belum diatur,” jelas Totok.
Selain itu, perubahan ketiga yang dimaksudkan akan memberikan keleluasaan kepada Baleg untuk mengkoordinasikan seluruh penyusunan RUU inisiatif DPR, baik yang dibahas Komisi maupun Pansus, tanpa mengambil alih.
Namun, lanjut Totok, usulan perubahan tersebut belum disepakati Baleg sehingga akan dialihkan kepada Pimpinan DPR. “Mekanisme kontrol ini penting untuk dilakukan, kalau tidak ada yang melaksanakan, kinerja DPR di bidang legislasi tidak akan bisa meningkat. Untuk itu, akan kita cantumkan menjadi salah satu tugas dari Pimpinan DPR,” imbuh politisi dari dapil Jawa Timur V itu. (ann) foto: Runi.