Komisi IX minta Pemerintah Tingkatkan Mutu Kompetensi Bidan

30-09-2016 / KOMISI IX

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pemerintah untuk meningkatkan mutu Kompetensi Bidan melalui peningkatan akreditasi sekolah bidan. Dengan adanya peningkatan tersebut diharapkan target untuk mencapai bidan yang berkompeten dan dapat diandalkan bisa tercapai. 

 

Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi IX Irma Suryani di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala Badan PPSDM Kesehatan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

 

"Tadi seperti yang sudah disampaikan  bahwa 70 persen dari total 789 sekolah bidan memiliki akreditasi C. Sementara akreditasi A dan B belum jelas. Jadi disini terlihat bahwa kompetensi bidan di Indonesia belum terpenuhi," ungkap politisi asal F-Nasdem tersebut.

 

Lebih lanjut ia juga menyoroti, dalam hal pelaksanaan pemberian izin kerja, output yang dihasilkan dari sekolah bidan tersebut lebih mengedepankan kuantitas dibanding kualitas. 

 

"Kasihan teman-teman bidan ini begitu mereka lulus, kompetensi yang dimiliki ternyata tidak cukup. Akhirnya mereka ditempatkan di rumah sakit daerah dengan gaji memprihatinkan, bahkan ada juga yang menganggur. Tidak bisa dipungkiri keadaan inilah yang harus mereka hadapi akibat kurangnya kompetensi yang mereka miliki," jelasnya.

 

Senada dengan Irma, Anggota Komisi IX Imam Suroso juga berpendapat bahwa perlu adanya penguatan mutu dan kualitas sehingga menghasilkan bidan yang berkompeten. Mengingat banyaknya kasus kematian Ibu hamil dan anak di daerah-daerah perbatasan.

 

"Saya juga menyarankan kepada Dikti dan Kemenkes untuk menghasilkan SDM yang profesional dan siap dikirim ke luar negeri. Dari pada mengirim PRT lebih baik mengirim Tenaga Medis yang kompeten dan berkualitas sehingga devisa negara kita meningkat," ujar Politisi asal F-PDI Perjuangan tersebut.

 

Sementara itu terkait dengan RUU Kebidanan Imam sendiri mendukung UU tersebut untuk segera disahkan. Dengan regulasi yang mendukung, diharapkan penyaluran pekerja bidan Indonesia ke luar negeri menjadi hal yang tidak mustahil mengingat lapangan pekerjaan di Indonesia semakin sempit. 

 

"Dengan adanya UU yang spesifik jadi ada payung hukum, ada batasan yang jelas tentang hal yang dilarang dan diperbolehkan. Tentunya ini penting, untuk itu diharapkan secepatnya RUU ini segera disahkan" ungkapnya.(tra) foto:riska/mr.

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...