Perwakilan Eks Karyawan NNGPM Adukan Masalah Pertamina ke Bambang Haryo

11-10-2016 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo menerima perwakilan masyarakat Papua ahli waris eks karyawan Netherland New Guinea Petroleum Maskapai (NNGPM). Perusahaan minyak milik pemerintah kolonial Belanda tersebut saat ini sudah dinasionalisasikan menjadi Pertamina 40 tahun lalu. Sehingga segala macam tanggung jawab perusahaan tentu dilimpahkan kepada Pertamina. 
 
 
Kedatangan mereka kepada Anggota Komisi VI yang memiliki ruang lingkup pengawasan terhadap BUMN untuk mengadukan atas sikap Pertamina yang tidak kunjung membayar hak-hak kerja. Atas keluhan tersebut Bambang akan berkoordinasi dengan para anggota Komisi VI yang lain dan mengundang Pertamina untuk memberikan jawaban atas keluhan tersebut. 
 
 
Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan akan mendorong Pertamina untuk bisa melunasi kewajiban-kewajibannya kepada ahli waris eks karyawan NNGPM. Namun Bambang juga mengungkapkan pelunasan tersebut juga dengan memperhitungkan kondisi internal perusahaan. "Sebagai Anggota Komisi VI tentu berwenang untuk memfasilitasi ini," ujar Bambang di ruang kerjanya, Nusantara I, Senin (10/10/2016). 
 
 
Dua perwakilan dari ahli waris eks karyawan NNGPM, Agus Pumbekwai dan Albert didampingi oleh Kuasa Hukumnya Martin Kafiara. Kedatangan mereka dengan membawa sejumlah berkas sebagai bahan untuk menguatkan permintaan hak-hak yang belum dipenuhi oleh Pertamina. Salah satu surat yang dijadikan rujukan adalah surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang dikeluarkan pada 18 Nopember 2002. 
 
 
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina, meskipun surat tersebut sudah diterbitkan sejak 2002 namun sampai saat ini belum juga diindahkan oleh Pertamina. Dengan begitu DPR yang memiliki ruang lingkup pengawasan kepada BUMN ini memiliki dasar untuk meminta penjelasan Pertamina. 
 
 
Dalam surat tersebut termaktub, Pertamina diminta agar segera memberi perhatian khusus dalam penyelesaian pembayaran hak-hak eks karyawan atau ahli waris NNGPM dengan pembuktian berkas yang dimiliki sebagai karyawan perusahaan. 
 
 
Pihak Shell Companies di Indonesia dalam surat keterangan tanggal 14 Desember 2001 yang ditandatangani Wally Soleh sebagai VP External Acid Business Affairs menyatakan, bahwa dokumen yang diajukan oleh Yayasan Pembangunan dan Kesejahteraan Eks Karyawan NNGPM, mengindikasikan bahwa nama tersebut adalah manta karyawan NNGPM Sorong dan nama tersebut telah dilegalisasi oleh Kantor Notaris Sucipto, SH Jakarta yang ditunjuk pihak Shell Companies. 
 
 
Dari 4058 orang yang mengajukan permohonan kepada Yayasan Pembangunan dan Kesejahteraan, kurang lebih 2035 orang telah melengkapi berkasnya dan telah dikirim kepada Pertamina. Namun dalam surat tersebut dijelaskan, setelah tercapainya kesepakatan pada 5 April 2002 hingga saat ini baru 45 orang yang telah dibayarkan hak-haknya. 
 
 
Menanggapi hal tersebut Bambang mengharapkan Pertamina bisa memberikan hak yang semestinya kepada manta karyawan NNGPM. Dia menekankan agar Pertamina bisa memberikan perhatian secara serius terhadap masalah tersebut. Sedangkan tugas negara harus membela rakyatnya yang terzolimi. "Tugas negara hadir menyelesaikan masalah," tandasnya. (eko,mp)/foto:runi/iw.
BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...