Dewan dan Pemerintah Setuju RUU Perubahan Iklim Dibawa ke Paripurna
Setelah dibahas secara marathon, Komisi VII DPR RI dan pemerintah setuju RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) dibahas lebih lanjut pada pembahasan tingkat II/pengambilan keputusan di Paripurna DPR.
Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu seluruh fraksi-fraksi menyatakan persetujuan RUU tentang Pengesahan Persetujuan {aris atas Konvensi Kerangkan Perserikan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
“Setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap akhir fraksi atas RUU Ratifikasi yang kita bahas hari ini sebagaimana tadi diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan seluruh fraksi sepakat dan sependapat menyatakan setuju untuk pembahasan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II,” kata Gus Irawan Pasaribu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016)
Selanjutnya pada kesempatan tersebut, ia minta kepada wakil masing-masing fraksi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untu menandatangani naskah RUU tentang Persetujuan Paris mengenai Perubahan Iklim tersebut.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, setelah pendapat akhir mini fraksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sambutannya atas pendapat akhir mini fraksi menyatakan, ia telah mencatat berbagai masukan dan memperhatikan secara serius untuk menindaklanjutinya.
“Terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran, upaya mitigasi dan adaftasi, penguatan kelembagaan, dukungan pendanaan dan peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi sebagai penyempurnaan berbagai kebijakan, strategi, program dan kegiatan penanganan perubahan iklim di masa mendatang serta dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan tarnsfaransi dan senantiasa menjaga kepentingan nasional,” papar Siti Nurbaya.
Dengan pengambilan mini fraksi hari ini, ia berharaf amanat UUD 1945 pasal 28 h dapat lebih sistematis diaktualisasikan. “Dengan adanya kesadaran ancaman dari dampak-dampak negatif perubahan iklim, pengendalian perubahan iklim merupakan salah satu agenda prioritas untuk diperhatikan,” mantapnya. (sc), foto : naefurodjie/hr.