Baleg Akan Satukan RUU PKS dan Perppu Perlindungan Anak
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan, Panja Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan menyatukan substansi RUU PKS dengan Perppu Perlindungan Anak. Sebab, masalah perlindungan anak berkaitan erat dengan kekerasan seksual.
“Masalah perlindungan anak ini akan menjadi bagian dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Itu yang menjadi pandangan dari beberapa anggota Baleg saat ini,” terang Totok usai Rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Totok menjelaskan, nantinya, apabila substansi terkait perlindungan anak dimasukkan ke dalam RUU PKS, maka secara otomatis Perppu Perlindungan Anak yang baru saja disahkan menjadi UU tidak akan berlaku lagi. Sebab, substansinya sudah menjadi bagian dari RUU PKS itu sendiri.
“Bisa saja disahkan, tapi nanti akan dihapus oleh UU ini dengan mencantumkan pasal bahwa UU yang disahkan dari Perppu itu dinyatakan tidak berlaku karena menjadi bagian dari UU itu,” jelas politisi dari dapil Jawa Timur V itu.
Tak hanya itu, politisi dari Fraksi PAN itu juga menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan norma-norma agama maupun budaya bangsa Indonesia untuk dikaji lebih lanjut.
“Jangan sampai RUU ini menjadi UU yang melegalisasikan hubungan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender), jangan dibuka celah sekecil apapun, karena tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia,” tegas Totok.
“Juga misalnya aspek yang terkait dengan kekerasan seksual di lingkungan keluarga, itu juga perlu kajian yang serius dan pendalaman yang sungguh. Jangan sampai justru memunculkan persoalan-persoalan tentang itu. Harapan kita adalah bagaimana kekerasan seksual dihapuskan, pelakunya bisa jera dan korbannya bisa dilindungi,” sambungnya. (ann).