DPR Telah Sahkan 17 Rancangan Undang-undang
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sejauh ini DPR telah mengesahkan 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) sejak Januari hingga Oktober 2016. Dari 17 RUU, 9 adalah RUU prioritas 2016 dan 8 merupakan RUU Kumulatif Terbuka. Sementara 19 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat satu, 3 RUU telah selesai harmonisasi di Baleg, 4 RUU dalam tahap harmonisasi dan 15 RUU dalam tahap penyusunan.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 hingga dengan bulan Oktober 2016 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
“Pada awal tahun sidang 2016 DPR bersama Pemerintah telah menetapkan sebanyak 40 RUU yang akan dibahas pada tahun 2016. Namun, memang pada perkembangannya, terdapat beberapa RUU tambahan yang masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2016, sehingga secara keseluruhan menjadi 50 RUU dan 30 RUU merupakan inisiatif DPR,” jelas politisi Gerindra itu.
Menurutnya, demi mempercepat kinerja legislasi, Baleg selalu melakukan kordinasi dengan Komisi maupun Panitia Khusus untuk mengetahui kendala apa saja yang menjadi hambatan dalam pembahasan RUU.
“Perkembangan Baleg dalam melakukan harmonisasi sudah maksimal dilakukan, namun menyangkut kinerja legislasi DPR ada beberapa faktor yang sangat berpengaruh,” ungkap legislator Dapil Sulteng.
Diakuinya, beberapa faktor internal maupun eksternal yang menyebabkan proses pembahasan RUU menjadi lambat. Di internal DPR, capaian kinerja legislasi sangat bergantung pada tingkat kapasitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga diperlukan kemampuan professional anggota dan staf secara kolektif serta mekanisme pembentukan UU itu sendiri.
Selain itu, pencapaian kinerja legislasi tidak bisa dilakukan sendiri oleh DPR. Meskipun DPR mempunyai kekuasaan membuat undang-undang, namun pembahasannya harus dilakukan bersama pemerintah.
Artinya, semua undang-undang harus dibahas bersama DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan, sehingga terkadang hal ini berimplikasi pada ketepatan waktu pembahasan RUU. Terlebih lagi jika, antara DPR dan Pemerintah memiliki perbedaan yang signifikan dalam substansi RUU tersebut.
“Proses pembahasan UU tidak semata dilakukan oleh DPR, karena harus dilakukan persetujuan bersama dengan Pemerintah. Nah, kadang kala terjadi deadlock dalam pembahasannya karena ada keinginan dewan mengatur sesuatu namun pemerintah tidak setuju,” tandasnya.
Sementara itu, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam UU MD3. Baleg telah melakukan kegiatan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU.
Adapun UU tersebut ialah UU No. 35 Tahum 2009 tentang Narkotika, UU terkait Kebakaran Hutan dan Lahan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Untuk memberikan informasi terhadap masyarakat luas, Baleg berencana akan melaporkan progress perkembangan pembahasan RUU disetiap akhir masa sidang. “saya berharap badan legislasi bisa istiqomah menyampaikan pertanggung jawabannya dalam rangka perbaikan bangsa dan negara,” harap politisi dari dapil Sulawesi Tengah.(ann,mp), foto : naefurodjie/hr.