Pelabuhan Dompak Terbengkelai, Pemerintah Harus Duduk Bersama
04-11-2016 /
KOMISI V
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menekankan perlunya Pemerintah Daerah Kepulauan Riau duduk bersama Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) untuk mencari solusi bersama terkait penyelesaian pembangunan Pelabuhan Dompak yang sudah mencapai 95% dan hanya menyisakan pekerjaan finishing.
Hal tersebut dikemukakan Yudi saat Tim Kunker Reses Komisi V DPR RI melihat langsung kondisi Pelabuhan Dompak yang belum juga dioperasikan namun beberapa bagian sudah mengalami kerusakan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu (2/11/2016).
"Pemda Kepri harus segera duduk bersama Pemerintah Pusat antara lain untuk menentukan siapa yang akan menjadi operator Pelabuhan Dompak Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," pinta Yudi.
Politisi PKS ini juga menengarai tarik ulur Pemda Kepri dan Pemerintah Pusat (Kemenhub) dalam pengelolan pelabuhan (operator) diduga menjadi biang masalah terbengkalainya penyelesaian Pelabuhan Dompak yang sudah mencapai 95% lebih sehingga perlu dicari jalan keluarnya sesegera mungkin.
Disinggung mengenai tarik ulurnya proses administrasi lahan di kawasan seluas 5 hektak tersebut, Bambang Wiyanto Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengatakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diatas Rp5 miliar proses hibahnya harus melalui persetujuan DPRD Kepri.
“Kita tidak bisa melakukan keputusan secara sepihak. Karena memang harus melalui proses dan persetujuan dari DPRD Provinsi Kepri,” jelas Bambang. Ia menambahkan ditundanya proses finishing pada Tahun Anggaran (TA) ini, merupakan dampak efesiensi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Namun diharapkan pada Tahun 2017 nanti Pelabuhan Dompak bisa diselesaikan pembangunannya.
Selain masalah pelabuhan, Yudi Widiana Adia juga menyoroti kebutuhan sekolah maritim di Kepulauan Riau." Kepri ini 96 persen wilayahnya lautan dan hanya 4 persen daratan, sehingga perlu sarana dan prasarana pendidikan Kemaritiman yang lengkap," pungkas Yudi. (oji) Foto: Naefuroji/od.