Komisi IX Apresiasi Kerja BASARNAS, BNP2TKI dan Dirut Polisi Air
Terkait musibah tenggelamnya kapal di Perairan Teluk Mata Ikan Nongsa di Batam pada tanggal 2 November lalu yang mengangkut 101 Tenaga Kerja Indoneisa (TKI) ilegal. Komisi IX DPR mengucapkan keperihatinannya yang mendalam serta memberi apresiasi kepada BASARNAS, Dirut Polisi Air dan BNP2TKI dalam upaya penanganan kecelakaan tersebut.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kepala Badan SAR Naisonal dan Dirut Polisi Air di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Selain mengapresiasi, Syamsul menambahkan, pihaknya juga meminta penjelasan terkait jumlah korban yang sudah di evaluasi. “Mereka menjelaskan secara lengkap bahwa penumpang yang selamat sebanyak 42 orang, meninggal 54 orang dan hilang 5 orang. Sehingga kami mendesak kepada BASARNAS dan BNP2TKI untuk terus melakukan upaya guna menemukan 5 korban yang masih dalam pencarian,”ungkapnya.
Dalam pertemuan, Syamsul mengatakan terkait masih banyaknya TKI ilegal pihaknya berharap pemerintah memiliki langkah-langkah untuk melegalisasi TKI ilegal yang ada diluar negeri.
“Kami mendesak BNP2TKI untuk melakukan upaya pemutihan atau legalisasi dokumen terhadap TKI ilegal dengan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan,”tuturnya.
Selain itu, Politisi Golkar itu juga mengatakan Komisi IX mendesak BNP2TKI untuk terus melakukan sosialisai mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri pad amasa pra penempaytan masa penempatan dan pasca peenmpatan.
Pihaknya menurut Syamsul, mendukung solusi yang di berikan BNP2TKI yang ingin melakukan penyederhanaan regulasi di Kementerian Tenaga Kerja untuk mengurangi TKI ilegal. “Kami mendukung adanya penyerderhanaan, agar orang tidak berpikir berangkat secara ilegal lagi, karena selama ini banyak yang ilegal karena prosedurnya yang dinilai lama dan mahal,”ungkapnya.
Maka dari itu, Komisi IX juga ingin mempercepat penyelesaian RUU perlindungan tenaga kerja di luar negeri yang masih macet sampai saat ini. “Macetnya bukan di kami tapi di internal pemerintah. Pemerintah belum ada kata sepakat untuk beberapa hal yang terkait dengan RUU PPLIN yang terus disempurnakan,”pungkasnya.(rnm) foto : Kresno/mr.