DPR dan Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu Dipercepat

30-11-2016 / PANITIA KHUSUS

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu Lukman Edy mengatakan pansus dan pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Pansus juga memutuskan akan membahas RUU Penyelenggara Pemilu, RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan RUU tentang Partai Politik secara bersamaan.

 

“Pemerintah dan DPR sepakat membahas secara pararel karena ketiga RUU tersebut sangat erat, ada pasal-pasal yang saling bersinggungan,” ungkap politisi dari F-PKB itu usai memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

 

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, ketiga RUU tersebut saling berkaitan erat, dimana RUU Parpol akan mengatur verifikasi partai politik baru dan persyaratan parpol agar bisa mengikuti pencalonan presiden dan wakil presiden atau tidak.

 

Sementara, UU MD3 akan mengatur permasalahan terkait ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold). Menurutnya, RUU tersebut perlu ditata ulang karena ada fraksi yang mengusulkan untuk menghapus parliamentary threshold sementara beberapa Fraksi ingin meningkatkan ambang batas parlemen.

 

 “Tidak boleh kita membuat UU MD3 setelah hasil pemilu, itu sangat pragmatis. Oleh sebab itu, teman-teman meminta sebaiknya UU MD3 dibahas bersamaan dengan waktu RUU Penyelenggara Pemilu. Namun, apakah pembahasannya ditugaskan kepada pansus ini atau ada kebijakan membentuk pansus baru, itu tergantung keputusan paripurna nanti,” tandas politisi dapil Riau itu.

 

Disamping itu, Pemerintah mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen. Penetepan angka 3,5 persen didasarkan pada efektivitas penyederhanaan sistem kepartaian dan potensi suara yang terbuang. “Untuk ambang batas parlemen, kami ambil posisi 3,5 persen. Pemerintah maksimum 5 persen,” ujar Tjahjo Kumolo.

 

Selain itu, Pemerintah juga mengusulkan konversi suara ke kursi parlemen dengan menggunakan metode Sainte Lague dengan bilangan pembagi 1,4 dan diikuti secara berturut oleh bilangan ganjil. Hal ini diperlukan untuk mencegah terlalu mudahnya partai politik dengan suara minoritas terendah memperoleh kursi. (ann), foto : Jaka/hr.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...