Revisi Terbatas UU MD3 Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi terbatas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II menjadi inisiatif DPR.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (F-Gerindra) usai memimpin rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016), mengatakan sepuluh Fraksi DPR setuju revisi terbatas RUU MD3 dilanjutkan ke Rapat Paripurna terdekat.
“Semua fraksi setuju terkait revisi terbatas UU MD3 ini, yang ditugaskan Bamus untuk diharmonisasikan di Baleg, selanjutnya ini akan dibawa ke paripurna untuk dimintai persetujuan sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama Pemerintah,” kata politisi asal dapil Sulawesi Tengah itu.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg Dossy Iskandar mengatakan terdapat beberapa poin yang mengemuka dalam revisi terbatas RUU MD3. Salah satunya yaitu usulan menambah satu kursi Pimpinan DPR, MPR dan MKD. Sehingga nanti ada satu pimpinan dan lima pendamping.
“Dalam rapat terbatas RUU MD3 ini disepakati untuk menambah satu unsur pimpinan DPR, MPR dan AKD. Dalam pembahasan rapat terbatas di Bamus itu berkembang untuk menambahkan beberapa ketentuan perubahan pasal yang korelatif,” ujar Dossy.
Lebih lanjut politisi Fraksi Hanura itu mengatakan, semua fraksi setuju penambahan kursi pimpinan di DPR, MPR dan MKD diberikan kepada fraksi partai pemenang. Ditambahnya satu unsur pimpinan menurut Dossy, guna memberi perhatian terhadap keseimbangan politik.
“Ini ada nilai keutamannya dalam memberikan perhatian terhadap keseimbangan kehidupan politik di Tanah Air. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan perubahan terbatas pada kedudukan pimpinan guna menstabilisasi parlemen. Ini semua sudah selesai diharmonisasikan dengan mekanisme yang berlaku,” jelas politisi asal dapil Jawa Timur itu. (rnm), foto : kresno/hr.