KOMISI VIII DPR SETUJUI TAMBAHAN ALOKASI APBN-P 2010 MENSOS SEBESAR 2 TRILIUN

14-04-2010 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR menyetujui tambahan alokasi APBN-P 2010 Kementerian Sosial sebesar Rp 2,022 triliun. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI, Salim Segaf Al-Jufri, di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (14/4).

Abdul Kadir Karding mengatakan, usulan anggaran APBN-P 2010 untuk program Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) dan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Yanrehsos) dengan memprioritaskan alokasi APBN-P bagi pelayanan dan rehabilitasi sosial. Terutama, untuk kegiatan jaminan sosial bagi lanjut usia terlantar, penyandang cacat, anak jalanan dan penanganan permasalahan tuna sosial serta penanggulangan bencana alam.

Abdul Kadir meminta kepada anggota badan anggaran Komisi VIII agar dapat mengupayakan  tambahan alokasi anggaran APBN-P 2010 Kementerian Sosial.

“Komisi VIII akan terus mendorong adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian Sosial,” kata Abdul Kadir seraya menambahkan mengingat keterbatasan anggaran yang dialokasikan dalam APBN-P 2010 Kementerian Sosial.

Dia berpendapat, bahwa prioritas program yang mendesak harus dituntaskan pada tahun 2010 dan diarahkan untuk peningkatan pembangunan kesejahteraan sosial.  

Ia menambahkan, terkait dengan penambahan alokasi anggaran Kementerian Sosial dalam APBN-P 2010, hendaknya Kementerian Sosial dapat melakukan pengkajian mendalam terhadap panti sosial yang terlantar agar dipertimbangkan untuk dikelola langsung oleh Kementerian Sosial atau tetap dikelola oleh pemerintah daerah.

"Program harus disusun berdasarkan pemetaan sasaran secara proporsional dengan memperhatikan kondisi daerah setempat," ujarnya.

Program itu menurutnya harus disusun  untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang cacat, dan perluasan jangkauan pelayanan sosial bagi lanjut usia dan anak terlantar.

Abdul Kadir juga meminta agar program yang menjadi prioritas hendaknya didukung oleh informasi dan data yang akurat, serta mempertimbangkan perimbangan persentase antara dana bantuan dan alokasi dana untuk penguatan struktur.  

Sementara itu Menteri Sosial RI, Salim Segaf Al-Jufri mengakui bahwa anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Sosial masih minim. Oleh karena itu, kata Salim, Kementerian Sosial selaku instansi yang melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial merasa perlu untuk mengajukan anggaran tambahan melalui mekanisme APBN-P 2010.    

Menurutnya, tambahan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan menjadi prioritas bidang Kementerian Sosial. “Karena semakin kompleksnya permasalahan kesejahteraan sosial,” tuturnya.(iw)foto:ray/parle/RY

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...
Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan sejumlah harapan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)...
Kesepakatan Haji RI dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jamaah
16-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan...