Pembentukan Badan Siber Nasional Jangan Kontraproduktif
Pembentukan Badan Siber Nasional harus benar-benar memanfaatkan sumberdaya yang sudah ada. Baik sumber daya manusia (SDM) maupun sarana prasarana (sarpras) yang telah tersedia di sejumlah instansi dan lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelejen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
“ Jangan sampai pembentukan badan baru ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang telah melakukan moratorium terhadap lembaga-lembaga negara non structural,” demikian ditegaskan anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi Selasa (10/1) di Jakarta, menanggapi rencana Pemerintah Membentuk Badan Siber Nasional.
Politisi PPP ini menyambut baik rencana pemerintah membentuk Badan Siber Nasional yang bertujuan untuk memberi proteksi bagi warga negara baik dalam urusan transaksi elektronik, bisnis termasuk di media sosial. Menjamurnya informasi palsu (hoax) yang menjurus pada fitnah akan menganggu hubungan harmoni sesama warga bangsa.
Dalam kaitan itu, lanjut Thomafi, integrasi SDM maupun sarana prasarana menjadi hal mendesak yang perlu segera dilakukan oleh badan ini. Selain juga, peningkatan kapasitas SDM agar dapat menjawab tantangan ruang siber yang semakin kompleks. Pemerintah juga perlu memberdayakan SDM dari unsur masyarakat, terutama para ahli dan praktisi siber yang jumlahnya cukup banyak agar turut diberdayakan secara optimal.
Menurutnya, tugas Badan Siber Nasional diharapkan juga harus masuk dalam upaya meneguhkan semangat NKRI dan pengawalan ideologi Pancasila. Mengingat di saluran dunia maya, tidak sedikit yang beredar upaya distorsi informasi dan distrust terhadap ideologi negara. Dalam konteks ini, Badan ini ke depan bisa melakukan sinergi dengan lembaga lain seperti Unit Kerja Presiden bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP PIP) termasuk dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI)
Menanggapi adanya kekhawatiran sebagian pihak atas keberadaan lembaga ini yang dinilai bakal menekan pihak yang bersebarangan dengan pemerintah harus dijadikan bahan masukan bagi pemerintah dalam merumuskan posisi lembaga ini. “ Saya mengusulkan agar badan ini menjadi badan pelaksana bukan sebagai badan regulator. Kewenangan sebagai regulator tetap berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Badan ini juga harus dalam pengawasan DPR dalam rangka mewujudkan upaya cheks and balances,” tegas anggota Dewan dari Dapil Jateng ini.
Akhinrya dia berharap, sejalan dengan pembentukan badan ini agar pemerintah juga mempertimbangkan untuk membangun Sistem Keamanan Siber Nasional (National Cyber Security System), termasuk dukungan regulasi berupa perundang undangan misalnya mengajukan RUU Keamanan Siber Nasional. Dengan cara ini, pemerintah meletakkan dasar yang baik dan merespons perkembangan zaman khususnya di era new media saat ini.(*mp), foto : jaka/hr.