DPR Terima Data TKA Ilegal dari KSPI
Komisi IX DPR RI menerima data Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Data tersebut merupakan data TKA Ilegal yang tidak terdata Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker).
Data diterima Komisi IX DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Presiden KSPI Said Iqbal yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (16/01/2017).
“Tujuan kami mengundang KSPI, guna mendapat informasi dari KSPI terkait jumlah tenaga kerja asing Ilegal yang tidak terdata oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Data itu nanti akan kita gunakan sebagai pembanding dengan data yang dimiliki pemerintah," kata Saleh Daulay.
Ketua Konferedensi Serikat Pekerja Indonesi, Said Iqbal menyampaikan data TKA ilegal yang ditemui di lapangan, antara lain di Banten (PT Cemindo Gemilang) ada 275 TKA), Sukabumi (Perusahaan Sepatu dan Garmen) ada 178 TKA, Sulawesi Tengah (PT. Virtue Dragon Nikel Industri) ada 500 orang, Balik Papan (Proyek PLTU) ada 23 orang, Bali (ragam Perusahan) ada 157 orang.
Kemudian di Batam (PT. China Huadian) ada 100-200 orang, Sulawesi Tengah (PT. Bintang Delapan) semua pekerja TKA asli Tiongkok, Ketapang Kalimantan Barat (Harita Group) ada 269 orang, Sulawesi Tengah (ragam perusahaan) ada 6.000 orang dan di Jawa Timur (ragam perusahaan) ada 1,384 TKA.
“Maka tidak benar kalau Kemenaker mengatakan hanya ada 21 ribu, data ini kami dapat dari 200 posko pengaduan di 20 provinsi. Karena itu nanti tanggal 30 Januari kami akan melakukan gugatan warga negara terhadap pemerintah ke pengadilan negeri Jakarta,” ungkapnya. (rnm, sc), foto : rizka/hr.