PLN Diminta Jalankan Tata Kelola Perusahaan dengan Baik
25-01-2017 /
KOMISI VI
Komisi VI DPR RI mendesak para jajaran Direksi PT. PLN Persero agar menyelenggarakan tata kelola perusahaan secara baik dan benar, dengan berpendoman pada aturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal saat Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran pimpinan dan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir.
"Dalam hal ini Komisi VI telah meminta Direksi PT. PLN menerapkan secara benar sistem tata kelola perusahaan yang baik, berupa good governance, sebagaimana diatur dalam aturan menteri BUMN Nomor 01 tahun 2011," papar Hekal di Ruang SIdang Komisi VI, Selasa (24/1/2017) sore.
Rapat Dengar Pendapat tersebut juga membahas kinerja PLN tahun 2016, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mengevaluasi sejumlah pelanggan dan operasional dalam PLN. Seperti kinerja operasional dan kinerja keuangan PT. PLN Persero.
"Banyak sekali permasalahan yang muncul terkait kinerja PT. PLN dalam rangka memenuhi program 35 ribu mega watt yang dicanangkan oleh pemerintah dan terkait penyimpangan serta persekongkolan," ungkap Hekal.
Komisi VI juga meminta penjelasan PLN mengenai dugaan suap Rolls Royce dalam tender proyek pemeliharaan pembangkit listrik Tanjung Batu, Samarinda, Kalimantan Timur.
Berdasarkan laporan Serious Fraud Office, sejumlah pejabat PLN menerima uang komisi karena berhasil memenangkan Rolls Royce dalam proyek tersebut. Komisi VI juga ingin mengetahui lebih jauh mengenai hal tersebut.
Komisi VI mempertanyakan alasan PLN menggunakan mesin milik Rolls Royce, hanya untuk pemeliharaan instalasi. (eko,mp)/foto:azka/iw.