Komisi I Soroti Lemahnya Teguran KPI
Anggota Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi menyoroti lemahnya teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap massifnya penayangan iklan partai politik di televisi. Ia melihat meskipun sudah mendapat teguran, hal serupa juga terulang kembali. Demikian disampaikan saat RDP dengan Komisi Penyiaran Indonesia pada Senin, (30/01/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Politisi Golkar ini menginginkan agar setiap pihak yang mendapatkan teguran dari KPI dapat mencermati dan memperhatikannya, bukan justru mengabaikannya. Oleh karenanya ia menginginkan masukan beberapa hal guna memperkuat KPI agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
“Misalnya ada teguran tertulis mengenai menayangan iklan partai. Tetapi itu tetap diulangi lagi, apa kiranya yang secara infrastruktur, politik anggaran dan legislasi yang bisa membuat KPI di dalam memberikan teguran bisa nakutin,” jelas Bobby.
Sebagaimana diketahui, KPI telah memberi peringatan terhadap beberapa stasiun televisi terkait intensitas penayangan iklan salah satu partai politik yang dinilai tidak wajar. Teguran yang disampaikan pada akhir 2016 lalu itu dengan status “Peringatan Tertulis”.
Peringatan tertulis yang disampaikan KPI ini merupakan bagian dari pengawasan KPI terhadap lembaga penyiaran yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Legislator dapil Sumatera Selatan II ini menginginkan agar teguran yang diberikan oleh KPI dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang mendapat teguran. Sehingga lembaga ini bisa memperoleh eksistensi di masyarakat. Oleh karenanya ia ingin KPI memberikan masukan agar dapat memperkuat dirinya sendiri.
“Sistem infrastruktur, politik anggaran dan legislasi apa yang bisa membuat KPI lebih bergigih. Misalnya infrastruktur monitoring kurang ini itu. Supaya kemungkinan lembaga penyiaran yang mendapat teguran untuk mengulangi tayangannya itu minim, atau ada sanksinya,” pungkas Bobby. (hs), foto : jaka/hr.