KOMISI IX DPR TIDAK SETUJU USUL APJATI UNTUK REVISI UU 39 NOMOR 2004
Anggota Komisi IX DPR dari F-PDIP Surya Chandra Surapaty tidak setuju atas usulan APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) untuk merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Hal tersebut disampaikan Chandra menanggapi usulan Ketua Umum APJATI Nurfaizi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz membahas masalah perlindungan TKI di Gedung Nusantara DPR, Rabu (21/4)
“Sebagai salah seorang yang turut membahas UU Nomor 39 Tahun 2004, saya kurang sependapat dengan usul APJATI yang menyatakan bahwa UU Nomor 39 Tahun 2004 tidak menjawab aspek idiologis filosofis, aspek pragmatis” tegas Surya.
Surya mempertanyakan apakah dengan terciptanya UU Nomor 39 Tahun 2004 ada perubahan situasi sebelum dan sesudah UU ini ada. “Jika tidak ada perubahan jangan salahkan UU ini. Salahkan law emforcementnya” katanya.
Menurutnya badan untuk menangani masalah penempatan TKI sudah dibentuk yaitu BNP2TKI. “Badan ini dibentuk untuk mengatasi masalah tersebut, karena sebelum ada UU ini Depnakertrans tidak mampu mengelola TKI ini disebabkan lintas sektoral’ papar Surya.
Surya menambahkan bahwa revisi UU itu mudah, “Tapi apakah UU ini sudah dilaksanakan atau belum, dan apakah revisi dapat menjamin mengatasi permasalahan yang ada”, tambahnya
Dijelaskan Surya bahwa yang menjadi persoalan Komisi IX adalah mendamaikan Depnakertrans dan BNP2TKI mengenai adanya dualisme kepemimpinan.
Dalam paparannya Nurfaizi menyatakan bahwa penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri memiliki kompleksitas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara parsial belaka.
Menurut Nurfaizi, sudah sejak lama sebelum ditetapkannya UU Nomor 39 Tahun 2004, pemangku kepentingan penempatan TKI mendambakan lahirnya UU yang menjadi payung hukum bagi pelaku penempatan TKI maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Nurfaizi menyatakan bahwa UU Nomor 39 Tahun 2004 belum mampu mewujudkan iklim penempatan dan perlindungan TKI yang mudah, murah, cepat, aman dan tidak berbelit-belit.
Berkaitan dengan hal tersebut, Nurfaizi mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 karena UU tersebut belum menjawab aspek idiologis filosofis, pragmatis sosial ekonomi, demokratis politis dan aspek yuridis. (sc)