Kebijakan Presiden AS Langgar Prinsip Deklarasi Umum HAM
Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi menegaskan, Kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuknya warga dari tujuh negara, yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Libya, Somalia, dan Sudan, melanggar prinsip-prinsip Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Menurutnya, kebijakan itu melanggar pasal 2 tentang larangan diskriminasi khususnya terkait perbedaan agama serta Pasal 14 DUHAM tentang Hak untuk Mencari Suaka.
“Karena setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negara-negara lain untuk melindungi diri dari pengejaran. Tujuh negara yang dilarang masuk warga negaranya di AS tidak terlepas dari situasi dan kondisi di masing-masing domestik negara tersebut,” kata Arwani, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (31/01/2017).
Politisi F-PPP itu menambahkan, kebijakan itu juga akan menjadi persoalan baru dalam relasi negara-negara Islam dengan AS. Pasalnya, atas nama melawan terorisme, Trump justru membuat kebijakan yang menebar kekhawatiran dan teror baru bagi dunia khususnya negara-negara Islam.
Namun, lanjut Arwani, meski tidak memberi imbas secara langsung terhadap Indonesia maupun warga negara Indonesia di AS, posisi Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, sebaiknya melakukan langkah-langkah konkret melalui jalur-jalur diplomasi untuk mengurangi dampak paska kebijakan tersebut.
“Misalnya memanfaatkan posisi Indonesia sebagai anggota dalam perkumpulan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Langkah ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” saran Arwani.
Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menambahkan, secara prinsip setiap negera memiliki hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan luar negerinya. “Tetapi di saat bersamaan hak tersebut juga dibatasi dengan prinsip-prinsip universal sebagaimana tertuang dalam DUHAM,” tutup Arwani.
Sebagaimana diketahui, Trump menandatangani perintah eksekutif yang isinya menghentikan sementara masuknya para pengungsi selama 120 hari, sedangkan untuk pengungsi Suriah batas waktu penghentian belum ditentukan batas waktunya.
Perintah eksekutif Trump itu juga melarang masuknya warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya muslim, yakni Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, selama 90 hari ke depan. (sf/nt), foto : iwan armanias/hr.