Mendag Diminta Stabilkan Harga Bahan Pokok dan Penting

07-02-2017 / KOMISI VI
 
Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan menyepakati agar Mendag menetapkan kebijakan pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, rapat diselenggarakan di ruang sidang komisi, Nusantara I, Senin, (6/2/2017). Rapat dipimpin Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno dihadiri Mendag Enggartiasto Lukita. 
 
 
"Komisi VI DPR RI meminta agar Menteri Perdagangan RI menetapkan kebijakan pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting terutama terhadap pengendalian harga 11 komoditas bahan kebutuhan pokok," papar Teguh membacakan kesimpulan rapat. 
 
 
Kebijakan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dimaksudkan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi pendapatan produsen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
 
 
Komisi VI juga meminta Kemendag agar tetap menjaga kinerja di tahun 2017 dengan melakukan upaya optimalisasi melalui efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program, termasuk 10 program prioritas dalam Pagu Anggaran Kementerian Perdagangan TA. 2017 sebesar Rp 3,440 Trliun.
 
 
Selain itu dalam rapat juga diungkapkan, bahwa Komisi VI DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran Kemendag Tahun 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp 3,.525 Triliun atau 96,08% dari total pagu Rp 3, 669 Triliun termasuk self blocking Rp. 723,235.Miliar. (eko,mp), foto : jak/hr.
BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...