Legislator Pertanyakan Kelembagaan BRTI
Telekomunikasi kini sudah berubah menjadi kebutuhan mendasar bagi tiap orang, bahkan hampir mustahil seseorang hidup tanpa alat telekomunikasi di era informasi sekarang ini. Perkembangan terknologi informasi yang cepat ini memerlukan sebuah badan regulasi. Oleh karenanya, pada 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Nomor 31 Tahun 2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang diharapkan menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Namun, Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mempertanyakan status kelembagaan BRTI, sebagaimana diketahui unit kelembagaan ini berstatus independen, tetapi pimpinan lembaga ini ditunjuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Kalau saya baca di BRTI ini unit kelembagaannya yang independen tapi kok pimpinannya ditunjuk oleh menteri. Saya juga baru liat. Ini mungkn jadi pekerjaan rumah kita soal keberdanaan BRTI,” jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR dengan BRTI pada Senin, (13/02/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sebagaimana pada umumnya, lembaga independen dalam pemilihan pimpinannya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPR, seperti contohnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia pun juga akan meminta penjelasan Menkominfo terkait hal ini.
“Perbedaannya kalau KPI itu tidak menteri yang tunjuk, tap melalui fit and proper test di DPR karena KPI itu independen. Nanti akan saya tanya pada Pak Menteri,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, terbentuknya BRTI awalnya diharapkan dapat melindungi kepentingan publik, dalam hal ini pengguna telekomunikasi dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. (hs,sc)/foto:jaka/iw.