WAKTU PENDATAAN TENAGA HONORER TERLAMPAU LAMA

26-04-2010 / KOMISI II

           Waktu pendataan selama delapan bulan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai Anggota Komisi II Gamari Sutrisno (F-PKS) terlampau lama. Hal itu diungkapnya dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menteri Pertanian Suswono, Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dan Kepala BPS Rusman Heriawan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi (F-PD), Senin (26/4).

            Menurut Gamari, pendataan terhadapa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS dimulai pada Agustus 2010 dan selesai pada Maret 2011. Jangka waktu selama delapan bulan itu dinilainya terlalu lama.

            “Tahun 2010 ini tidak ada yang dilakukan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS,” katanya.

            Dalam pertemuan itu, Gamari mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. Menurutnya pendataan selama tiga bulan dapat dilakukan setelah APBN-P disetujui.

            “Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui,” ujarnya.

            Lebih jauh, Gamari Sutrisno mengungkapkan, bila masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan pada tahun berikutnya. “Kalau ada yang belum diselesaikan dapat diangkat tahun berikutnya,” katanya.

            Sementara itu Abdul Gaffar Patappe (F-PD) menilai persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jangan sampai berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah untuk segera dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

            “Pemerintah segera merealisir persoalan tenaga honorer,” katanya.

            Menurutnya, berlarut-larutnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan memberi kerisauan kepada yang bersangkutan. Gaffar menilai persoalan ini merupakan permasalahan masa depan bagi seluruh tenaga honorer yang punya kesempatan diangkat menjadi CPNS.

            “Biar bagaimanapun ini untuk masa depan mereka (tenaga honorer),” ungkapnya.

            Gaffar, dalam pertemuan itu berharap dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tidak terjadi pungutan. Ia menilai pengangkatan ini merupakan kerja keras pemerintah dengan DPR, bukan hasil kerja perorangan.

            “Mudah-mudahan tidak ada pungli terhadap tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS,” ujarnya.

            Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan berharap pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi semua pihak. “Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

            Mangindaan juga menekankan agar jajaran pemerintah yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat segera melakukan pendataan. Proses pendataan merupakan data base bagi pengangkatan tenaga honorer.

            “Secepatnya mendata tenaga honorer,” ujarnya.

            Untuk diketahui, saat ini, salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus telah memenuhi syarat PP no.48/2005 dan PP No.43/2007 namun terselip atau tertinggal akan diangkat tanpa tes setelah memenuhi kualifikasi. Selain itu, batas usia juga menjadi persyaratan yaitu burusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006. Sekarang yang terdaftar sekitar 197.678 orang.

            Mangindaan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. “Validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan,” jelasnya.

            Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dalam Rapat Kerja Gabungan menjelaskan, saat ini di instansinya sudah ada 197 ribu data. “Kami akan melakukan maping data,” katanya.

Penyuluh Pertanian

           Sementara itu ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi Pertanian, Perikanan, Kelautan dan Bulog Firman Subagyo (F-PG) meminta kepada pemerintah untuk tidak menghentikan sementara tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), meskipun akan diangkat menjadi CPNS. Menurutnya keberadaan tenaga tersebut sangat dubutuhkan bagi petani maupun kelompok tani.

         Firman meminta supaya pemerintah tetap mempertahankan anggaran bagi THL TBPP. Dengan adanya anggaran bagi tenaga itu, maka kelangsungan perpanjangan kontrak juga akan terus berlanjut.

        "Memohon kepada pihak terkait agar selama proses penyelesaian tenaga THL TBPP menjadi CPNS, keberadaan THL TBPP dapat tetap dipertahankan dan untuk itu tetap ada anggaran bagi perpanjangan kontrak THL TBPP," katanya. (bs) foto:doeh/parle/DS

BERITA TERKAIT
Edi Oloan Dorong ATR/BPN Tingkatkan Respons Terhadap Sengketa Tanah
31-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Komisi II Minta Kementerian ATR Segera Selesaikan Masalah Sertifikat dan Konflik Agraria
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Ketua Komisi II Minta Transparansi Sertifikat Pagar Laut Tangerang
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai...
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...