DPR Desak Presdir PT FI Minta Maaf Secara Terbuka

14-02-2017 / KOMISI VII

Komisi VII DPR RI mendesak Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Cheppy Hakim untuk meminta maaf secara terbuka terkait kasus dengan anggota Komisi VII, Mukhtar Tompo. Bahkan DPR akan menolak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Cheppy. Hal tersebut menjadi salah satu keputusan bersama dalam rapat internal Komisi VII DPR RI.

 

“Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan presiden direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) terhadap anggota Komisi VII, Mukhtar Tompo. Sikap dan tindakan tersebut sangat tidak patut dilakukan. Hal itu menyinggung kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi Negara serta tidak menghargai anggota DPR sebagai representari dari rakyat Indonesia,”ujar Zulkieflimansyah saat mengawali konferensi pers yang digelar di ruang rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, Selasa (14/02/2017).

 

Berdasarkan undang-undang no. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) khususnya pasal 80 tentang hak anggota DPR dalam mengajukan pertanyaan, menyamaikan usul dan pendapat, pengawasan, dan hak imunitas serta peraturan DPR RI Tahun 2014 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 11 Tentang Hak Anggota.

 

Dalam rapat internal tersebut, lanjut Zulkiefli, Mukhtar Tompo sebagai anggota DPR RI adalah dalam rangka fungsi pengawasan yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3. Saat itu Mukhtar Tompo hanya mengkonfirmasi komitmen PTFI dalam progress smelter. Pertanyaan tersebut harus dihargai sebagai pelaksanaan amanah UUD 1945 dan UU MD3 yang tidak dapat dipermasalahkan oleh siapapun.

 

Oleh karena itu atas keputusan bersama Komisi VII mendesak Cheppy untuk meminta maaf secara terbuka kepada Mukhtar Tompo, Komisi VII, dan DPR RI secara kelembagaan.

 

Lebih lanjut anggota Komisi VII lainnya, sekaligus sebagai Kapoksi Fraksi Partai Hanura, Farid Al Fauzi mengatakan bahwa lewat pimpinan DPR pihaknya juga akan menyurati Presiden terkait insiden tersebut, sekaligus meminta PTFI untuk mencopot Cheppy dari jabatannya sebagai Presdir PTFI.

 

Anggota Komisi VII, Yulian Gunhar menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menggelar rapat dengan Cheppy sebelum ada permintaan maaf tersebut. Bahkan DPR juga akan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh Mukhtar terkait insiden tersebut.

 

“Fraksi Hanura akan melaporkan insiden ini ke Bareskrim atas tindakan melanggar hukum. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi. Jadi sebelum ada permintaan maaf kami tidak akan rapat dengan dia. Bahkan kami meminta PTFI untuk mencopot Cheppy dari jabatannya tersebut,” tegas Yulian. (ayu)/foto:naefurodji/iw. 

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...