Irtama Tekadkan DPR Menjadi Wilayah Bebas Korupsi

17-02-2017 / INSPEKTORAT UTAMA

Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI bertekad membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Sejak direncanakan 2 November 2015, berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan profesional.

 

Hal tersebut disampaikan Inspektur Utama Setyanta Nugraha saat menjadi salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion dengan tema "Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/02/2017)

 

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Utama Setyanta Nugraha  menjelaskan  FGD  menjadi sarana bagi pegawai di DPR untuk membuka ruang diskusi terkait zona integritas. “Bagi teman-teman bisa respon untuk diskusi dan menanyakan. Kita buka ruang untuk diskusi,” jelasnya.

 

Dalam paparannya, Setyanta menyampaikan beberapa hal terkait pembangunan zona integritas di DPR. Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi yang memiliki komitmen dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi. “Melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

 

Tujuan dari pembangunan zona integritas adalah mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). WBk adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM dan penguatan kualitas pelayanan publik. Keduanya harus dapat diwujudkan untuk menjadi instansi yang kredibel.

 

Oleh karena pentingnya membangun birokrasi yang kredibel, Setyanta pun mengingatkan kepada para hadirin untuk tidak melakukan tindakan koruptif. Ia pun juga mengingatkan untuk tidak menerima gratifikasi terkait pekerjaan yang dilakukan. “Siapapun tidak boleh menerima apapun terkait pekerjaan kita. Kalau kita menerima maka kita harus laporkan ke KPK. Nanti akan dinilai KPK. Jika KPK tidak menyatakan gratifikasi, maka barang itu akan jadi milik penerima,” jelasnya.

 

Dengan adanya FGD ini, diharapkan menjadi sarana menambah pengetahuan bagi peserta yang hadir. Dan upaya untuk membangun lembaga DPR yang transparan dan akuntabel dapat diwujudkan melalui pembangunan zona integritas. (hs, sc)/foto:andri/iw.

BERITA TERKAIT
Inspektorat Utama Setjen DPR RI Terima Sertifikat SNI ISO 37001:2016, Dorong Pemupukan Budaya Antikorupsi
20-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Ittama Setjen) DPR RI mencatatkan prestasi membanggakan dengan memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016...
Teladani Semangat Juang Pahlawan, Tornagogo Sihombing: Setiap Kita Punya Tanggung Jawab dalam Perjuangan
11-11-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan...
Inspektorat Utama DPR Gelar Seminar Nasional Peringati Bulan Kesadaran Auditor
31-05-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Transforming Audit Culture: Leadership, Ethics,...
Cegah Gratifikasi, Jaga Integritas Jelang Idul Fitri
03-04-2024 / INSPEKTORAT UTAMA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengingatkan seluruh pegawai Setjen DPR RI untuk menghindari penerimaan...