DPR MINTA PEMERINTAH BATALKAN PP DAN PERMENTAN
26-04-2010 /
KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo (F-PG) meminta pemerintah segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) karena dinilai sangat merugikan petani.
“PP tersebut isinya sangat memojokkan petani, apalagi aturan yang memojokkan petani itu diurai secara rigid dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), untuk itu Komisi IV DPR bersikap tegas menolak PP No.18 tahun 2010 dan Permentan yang akan segera diterbitkan,”katanya di Gedung DPR, Jakarta Senin, (26/4)
Firman menjelaskan bahwa PP No 18 tahun 2010 dan Permentan antara lain berisi, petani yang mempekerjakan tenaga kerja 10 orang atau lebih wajib mengajukan izin. “Dalam PP tersebut petani yang tidak mengajukan izin, akan dijatuhi sanksi hukuman penjara,”tegasnya.
Ia menerangkan denga tradisi masyarakat desa di Indonesia yang sebagian besar berprofesi petani adalah bekerja secara gotong-royong yakni dikerjakan lebih dari 10 orang.
"Itu berarti jika aturan itu diberlakukan sangat banyak petani yang akan masuk penjara, dan lebih ironis lagi izin itu diajukan kepada perusahaan multi nasional,”ungkapnya.
Firman menegaskan, kebijakan ini menunjukkan pemerintah bersikap liberal karena lebih mementingkan kepentingan internasional daripada membela nasib warga negaranya yang berprofesi sebagai petani.
Mengenai keberadaan Permentan itu, kata Firman, dirinya sudah mempertanyakan kepada Menteri Pertanian dan Dirjen di Kementerian Pertanian. Tapi seluruhnya mengatakan tidak tahu siapa yang membuat konsep Permentan tersebut.
"Ini harus diusut, apakah ada pesanan swasta atau asing di balik pembuatan draft Permentan tersebut," tandasnya.(nt/spy)