Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Masih Bermasalah
Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu masih menimbulkan permasalahan, masih banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/02/2017).
“Kita mengevaluasi masalah Pilkada, dimana dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Diantaranya masih banyak para pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu adalah masyarakat korban gusuran,” ucapnya.
Yandri menyampaikan, dalam rapat itu mantan Plt. Gubernur DKI Jakarta beralasan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena penduduk yang digusur itu tercecer dimana-mana keberadaan tempat tinggalnya. Dari keterangan itulah Yandri menilai bahwa penggusuran tersebut tidak tersistematis dalam menyelesaikan masalahnya.
“Kita minta hal itu dirapikan agar jangan sampai mereka sudah digusur tetapi tidak mendapatkan hak pilihnya juga. Jangan sampai mereka sudah menjadi korban penggusuran dan mereka juga menjadi korban politik,” tandas politisi F-PAN tersebut.
Dirinya minta pemerintah agar mendata kembali keberadaan domisili para korban gusuran itu, kemudian setelah dapat alamatnya lalu disampaikan kepada KPUD DKI Jakarta untuk didata secara resmi supaya mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Yandri juga menyoroti masalah serah terima jabatan dari Plt. Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang dilakukan pada waktu masih berlangsungnya masa kampanye, padahal hal itu bertolak belakang dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
“Menurut kami hal itu tidak boleh dilakukan oleh petahana, kita juga minta kepada Mendagri bila ada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, petahana dalam hal ini Ahok dan Djarot wajib melakukan cuti. Cuti Itu bukan masalah pilihan mau atau tidak mau, tetapi ini adalah perintah Undang-Undang. Kalau misalkan nanti Ahok tidak mengambil cuti, maka ia bisa di diskualifikasi sebagai calon oleh KPU,” tegasnya. (dep/sc)/foto:jayadi/iw.