Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Masih Bermasalah

22-02-2017 / KOMISI II

Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu masih menimbulkan permasalahan, masih banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Gedung DPR RI,  Senayan, Jakarta, Rabu (22/02/2017).

 

“Kita mengevaluasi masalah Pilkada, dimana dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Diantaranya masih banyak para pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu adalah masyarakat korban gusuran,” ucapnya.

 

Yandri menyampaikan, dalam rapat itu mantan Plt. Gubernur DKI Jakarta beralasan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena penduduk yang digusur itu tercecer dimana-mana keberadaan tempat tinggalnya. Dari keterangan itulah Yandri menilai bahwa penggusuran tersebut tidak tersistematis dalam menyelesaikan masalahnya.

 

“Kita minta hal itu dirapikan agar jangan sampai mereka sudah digusur tetapi tidak mendapatkan hak pilihnya juga. Jangan sampai mereka sudah menjadi korban penggusuran dan mereka juga menjadi korban politik,” tandas politisi F-PAN tersebut.

 

Dirinya minta  pemerintah agar mendata kembali keberadaan domisili para korban gusuran itu, kemudian setelah dapat alamatnya lalu disampaikan kepada KPUD DKI Jakarta untuk didata secara resmi supaya mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

Yandri juga menyoroti masalah serah terima jabatan dari Plt. Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang dilakukan pada waktu masih berlangsungnya masa kampanye, padahal hal itu bertolak belakang dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

 

“Menurut kami hal itu tidak boleh dilakukan oleh petahana, kita juga minta kepada Mendagri bila ada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, petahana dalam hal ini Ahok dan Djarot wajib melakukan cuti. Cuti Itu bukan masalah pilihan mau atau tidak mau, tetapi ini adalah perintah Undang-Undang. Kalau misalkan nanti Ahok tidak mengambil cuti, maka ia bisa di diskualifikasi sebagai calon oleh KPU,” tegasnya. (dep/sc)/foto:jayadi/iw.

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...