SETJEN DPR RI SOSIALISASIKAN LAYANAN PENGADAAN BARANG-JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
Sebagai wujud mendukung pengadaan barang dan jasa secara efisien, efektif, transparansi dan akuntabel, Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah melakukan sosialisasi layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) mulai tanggal 28 – 29 April di ruang Pansus D Nusantara II DPR RI.
Sosialisasi LPSE tanggal 28 April ditujukan untuk seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, sementara tanggal 29 April ditujukan bagi para penyedia barang/jasa agar mendapatkan informasi yang berimbang.
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, proses pengadaan diharapkan dapat meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara.
Melalui elektronik, proses pengadaan barang/jasa diharapkan bisa menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha.
Aplikasi LPSE dibuat guna mewujudkan harapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Layanan yang tersedia dalam aplikasi LPSE adalah e-Lelang Umum (e-Regular Tendering).
e-Lelang Umum yaitu pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknoligi komunikasi dan informasi. (da)