Persoalan Tanah di Kabupaten Badung Harus Segera Diselesaikan
01-03-2017 /
KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo yang juga Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Badung Provinsi Bali mengatakan, Kabupaten Badung merupakan primadona pariwisata, dimana tentunya value atas harga tanah mengalami peningkatan yang luar biasa.
Namun, di tengah tingginya value atas tanah dan permintaan untuk pengembangan, Land Register di Kabupaten Badung belum sepenuhnya dilakukan, padahal dimulai dari hal tersebutlah Konflik Pertanahan mulai muncul.
"Antara tuntutan kebutuhan akan value tanah yang tinggi dan kemudian land register yang belum terselesaikan 100%, maka kita akan dorong Kementerian Agraria untuk segera menyelesaikan daerah tertentu, misalnya sekarang Badung sudah mulai ada 40-50 kasus sengketa tanah, baik yang masuk pengadilan maupun yang tidak masuk pengadilan," katanya saat memimpin Tim Kunker Komisi II Senin (27/2) lalu di Badung, Bali.
Selanjutnya, kata Fandi, daerah lain contohnya di Danau Toba jika mulai dikembangkan maka akan punya kesempatan yang sama dengan Badung. " Kalau kita punya prioritas nasional itu sampai tahun 2025 untuk menyelesaikan seluruh land register secara nasional, maka kita akan dorong dengan pendekatan prioritas," papar dia.
Menurut\nya, pendekatan secara prioritas dibutuhkan agar daerah-daerah yang memiliki kasus sengketa tanah dapat memiliki prioritas. Daerah/desa/kabupaten/kecamatan mana yang harus didahulukan untuk selesai, sambil melakukan pendekatan pengusulan tanah sistematik lengkap (PTSL) yang mulai di SK kan oleh Kementerian Agraria dan dilaksanakan mulai tahun ini.
Senada dengan Fandi Utomo, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rufinus Hotmaulana Hutahuruk mengatakan, inti dari setiap persoalan sengketa tanah tidak terlepas dari kurang atau belum adanya secara lengkap land register. Terkait dengan tata kelola ruang, menurut Rufinus hal tersebut juga masih tumpang tindih.
"Berkaitan dengan hal itu sebenarnya yang memperkeruh persoalan adalah, adanya putusan-putusan pengadilan yang tumpah tindih terhadap satu objek persoalan, ada putusan TUN terhadap objek yang satu, ada putusan perdata, pidana dimana ini tumpang tindih. Nah ini memang perlu pembenahan secara yuridikasi. Jadi kami dengan Komisi III memanggil MA untuk bisa membicarakan masalah ini, supaya tidak terjadi lagi," ucap Rufinus menambahkan.
Politisi Hanura ini juga mengatakan, dalam konteks RUU Pertanahan, Komisi II DPR RI akan membangun sistem peradilan pertanahan yang beradab, dimana hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus sengketa tanah maupun tata kelola ruang.
Menurut dia, kasus-kasus sengketa tanah yang belum terselesaikan di Kabupaten Badung ada sekitar 40 kasus. Itu ada teridentifikasi ambang batas, kemudian kepemilikan yang tidak jelas. Dan dari persoalan tata kelola ruang juga ada persoalan masa taruhan kemudian despite antara mana lahan pariwisata, industri dan pertanian. Hal itu juga belum jelas, mengingat tata ruang di Kabupaten Badung juga masih perlu perbaikan. (ndy,mp) foto : Nadya/mr.