PEMILU MENDATANG HARUS LEBIH BERKUALITAS
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009 yang dinilai sejumlah pihak sebagai pemilu terburuk di era reformasi diharapkan tidak terulang kembali. Oleh karenanya, Komisi II berharap KPU dapat menyelenggarakan Pemilu yang lebih berkualitas.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan KPU yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (F-PG) didampingi Teguh Juwarno (F-PAN) dan Taufik Effendi (F-PD), Kamis (29/4).
“Kedepan kita harapkan dapat terwujud demokrasi yang lebih baik di negeri ini,” kata AW Thalib (F-PPP).
Ia menilai sampai saat ini sejumlah Pemilu di daerah atau Pilkada masih terdapat sejumlah masalah. Mulai dari kasus ijazah hingga adanya partai yang mengajukan dua calon.
“Di Toli-toli, pendaftaran dari calon mengalami masalah,” katanya.
Menurutnya, bila ada satu partai yang mengajukan dua calon atau ada kepengurusan ganda di partai tersebut, maka KPU harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Verifikasi yang dilakukan adalah dengan mencari tahu kepengurusan yang sah.
Lebih jauh, AW Thalib mengusulkan supaya di setiap tahapan Pemilu, baik legislatif, Presiden dan Wapres maupun Pilkada ada tahapan pembuktian. Bila ada calon yang tidak lulus dari tahapan pembuktian maka yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan langkahnya menjadi calon.
“Pembuktian ini diperlukan sehingga ada keputusan untuk dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Anggota Komisi II Nurul Arifin (F-PG) meminta kepada KPU supaya e-voting yang dilakukan dalam pemilihan Kepala Desa di Jembrana Bali dapat dijadikan contoh dalam pelaksanaan Pemilu baik yang berskala lokal maupun nasional.
Bahkan menurut Nurul, bila memungkinkan Pemilu 2014 dapat menggunakan e-voting. “E-voting di Jembrana dapat diuji coba pada Pemilu 2014,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari dalam pertemuan itu menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang mengabulkan uji materiil Pasal 88 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula dapat menggunakan e-voting. Menurutnya, sebagai penyelenggara Pemilu KPU akan tunduk pada UU.
“Dengan demikian, menurut KPU Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009 tersebut tidak serta merta diberlakukan kecuali telah diadakan dalam format Undang-Undang atau paling rendah dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang,” katanya. (bs)